KPK Ungkap Syarat Gratifikasi Bisa Jadi ‘Halal’ untuk Pejabat dan ASN
KPK: Gratifikasi Tak Selalu Haram, Ini Syaratnya agar ‘Halal’ Diterima ASN

BritaBrita.com, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal gratifikasi yang kerap menjadi perbincangan publik.
Dalam sebuah webinar bertajuk “Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan” di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (19/8), KPK menegaskan bahwa tidak semua gratifikasi otomatis dilarang.
Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan bahwa pad dasarnya banyak bentuk gratifikasi yang dianggap sah atau *halal*. Namun, ada satu syarat utama yang harus dipatuhi oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat publik.
“Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haram itu cuma satu, yaitu ketika seorang ASN atau pegawai negeri menerima hadiah, uang, atau bentuk pemberian apa pun yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya,” jelas Wawan dalam forum tersebut.
Menurutnya, pemberian hadiah atau bentuk penghargaan lain dari masyarakat bukanlah masalah selama tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kewenangan resmi.
“Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita, maka itu tidak menjadi gratifikasi yang dilarang,” tambahnya.
Penjelasan KPK ini menjadi penting, mengingat masih banyak ASN maupun pejabat publik yang ragu atau salah paham dalam menyikapi pemberian hadiah dari pihak luar. KPK menekankan perlunya integritas serta kejujuran agar praktik gratifikasi tidak disalahgunakan dan menimbulkan potensi tindak pidana korupsi.
Webinar tersebut dihadiri para ASN dari berbagai instansi pemerintah dengan tujuan memperkuat budaya antikorupsi, sekaligus mendorong kesadaran bahwa integritas harus tumbuh dari pribadi setiap individu sebelum menjadi kebiasaan di lingkungan kerja.
Editor: Bang Bangun



