Indonesia Bubar atau Indonesia Emas

Oleh: Albar Santosa Subari (Pengamat Hukum)
JUDUL artikel ini mungkin terdengar cukup fantastis. Namun, kalimat-kalimat tersebut memang pernah terucap dari tokoh-tokoh bangsa.
“Indonesia bubar tahun 2030” misalnya, pernah diucapkan oleh Prabowo Subianto saat beliau belum menjabat sebagai Presiden dan Kepala Negara. Pernyataan itu masih terekam dalam memori kita hingga kini. Pertanyaannya: *apakah mungkin?* Inilah tantangan kita bersama untuk menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di sisi lain, kita juga sering mendengar istilah *Indonesia Emas*. Indonesia Emas 2045—tepat satu abad Indonesia merdeka—dimaknai sebagai saat bangsa ini mampu mewujudkan cita hukum (*rechtsidee*) sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 adalah jantung bangsa Indonesia. Alinea keempat yang memuat **Pancasila** menjadi dasar negara, filsafat bangsa, sekaligus pedoman yuridis maupun etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Para pendiri bangsa sejatinya telah membuat jembatan menuju Indonesia Emas, yang termaktub dalam Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Konstitusi yang disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Kini, tugas besar itu ada di tangan kita—rakyat Indonesia—untuk mewujudkannya.
Tentu hal itu tidak semudah mengucapkan slogan, melainkan harus diwujudkan melalui kerja keras bersama seluruh elemen bangsa: legislatif, eksekutif, yudikatif, serta peran masyarakat sebagai salah satu unsur penting negara (wilayah, pemerintahan, dan rakyat) yang bersatu padu dalam kebhinekaan.
Ir. Soekarno, sebagaimana tertuang dalam pidato-pidatonya yang dihimpun dalam buku *Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno* (2016), menegaskan bahwa beliau memikirkan dasar negara ini selama 18 tahun. Landasan itu diambil dari nilai-nilai adat istiadat dan budaya Nusantara. Para pendiri bangsa berhasil merumuskan **Jembatan Kemerdekaan** yang kokoh, sebagaimana tergambar dalam Pembukaan UUD 1945:
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”*
Kata kunci dari kalimat tersebut adalah: **merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.** Kelimanya merupakan satu kesatuan yang terkandung dalam Pancasila. Jika nilai-nilai itu benar-benar diwujudkan, insya Allah Indonesia Emas 2045 akan tercapai. Sebaliknya, bila diabaikan, kita bisa menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, fakta akhir-akhir ini menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Pada momentum peringatan 80 tahun Indonesia merdeka, rakyat justru merasakan sejumlah kebijakan yang dinilai belum berpihak pada kepentingan mereka.
Beberapa contohnya: kebijakan Kementerian Keuangan terkait kenaikan sektor perpajakan, kebijakan Kementerian ATR/BPN yang sempat viral dan membuat resah, hingga kebijakan beberapa bank yang menimbulkan kepanikan terkait isu pemblokiran rekening.
Di sisi lain, kasus korupsi masih merajalela. Terakhir, publik dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang diduga menerima aliran dana ilegal sebesar Rp3 miliar.
Lebih menyedihkan lagi, kita melihat tayangan media ketika beberapa anggota DPR RI berjoget ria di ruang sidang—tempat yang seharusnya dijaga marwahnya sebagai simbol kedaulatan rakyat.



