Ketegasan Partai Obat Paten Untuk Mengobati Perasaan Rakyat

*Oleh : Albar Sentosa Subari
Seperti yang sudah kita maklumi bersama dua partai politik sudah mengambil keputusan untuk menon aktifkan kadernya yang duduk di bangku Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Yaitu partai Nasdem dan partai PAN . Namun sayang nya istilah non aktif tidak dikenal dalam undang undang MD3. Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah ini solusi atau ilusi.
Karena lebih mengedepankan politik dari pada hukum.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang MD3, yaitu UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, yang telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.
Bahwa pemberhentian status anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hanya melalui tiga hal yaitu;
1, Pemberhentian Antar Waktu
2, Penggantian Antar Waktu
3, Berhenti sementara.
Berhenti Antar Waktu karena: meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Akibat kebijakan Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional ( PAN), menggunakan istilah non aktif yang tidak dikenal istilah tersebut dalam undang undang MD3, maka secara hukum yang bersangkutan masih tetap menerima gaji / Tunjungan dan lain lain sebagainya anggota yang aktif.
Di sini timbul persoalan apakah non aktif tersebut sebagai solusi atau ilusi. Sebagai topik CNN Indonesia. Com, tanggal 1 September 2025 malam ini.
Dialog dengan pakar hukum dari universitas Andalas Padang sdr Feri dan Ketua Dewan kehormatan partai Demokrat Syarief Hasan.
Dari dialog mereka berdua bersama pewawancara dari telivisi CNN Indonesia, berpendapat; karena istilah non aktif yang diambil ke dua partai tersebut tidak berdampak hukum , tapi lebih bernuansa politis ( meredam suasana rakyat Indonesia yang sedang dilanda unjuk rasa).
Syarif Hasan mengusulkan cara yang paling simpel dan mudah adalah yang bersangkutan kader yang dinonaktifkan tersebut MENGUNDURKAN DIRI dari keanggotaan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sedangkan Pakar Hukum Universitas Andalas Sdr. Feri mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan SEMENTARA.
Kalau hanya di non aktifkan saja dimana yang bersangkutan masih mempunyai hak menerima gaji dan tunjangan lainnya. Apakah tidak menimbulkan rasa kekecewaan rakyat yang semula berasal timbul nya unjuk rasa adalah masalah TUNJANGAN yang kenaikan nya sangat pantastis.
Sehingga timbul isu Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.( Demo tanggal 25 Agustus 25).
Dengan kata lain sikap partai politik yang hanya mengambil istilah yang tidak dikenal dalam UU MD3 ( non aktif), Akan MENCIDERAI perasaan rakyat Indonesia. Dan apakah tidak akan menimbulkan persoalan yang baru lagi?. Kalau istilah CNN Indonesia com , tadi apakah sebagai ” SOLUSI atau ILUSI”.
Untuk itu menghindari perasaan rakyat Indonesia yang kecewa tersebut ( menciderai) maka partai politik yang bersangkutan segera harus mengambil sikap tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar tidak timbul dampak negatif terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia yang cinta akan NKRI. Untuk itu kita harus berfikir guna kepentingan kebangsaan Indonesia bukan kepentingan golongan atau partai politik tertentu. Demi menuju Indonesia Emas 2045.
Memang di dalam kata ” Diberhentikan” mengandung persyaratan yang bersangkutan telah menjadi TERDAKWA ( UU MD3).
Kalau kita analisis dari kajian ilmu hukum pidana, bahwa patut diduga saudara AS bisa dikategorikan telah memenuhi unsur pidana yang dimaksud yaitu dari akibat pernyataan nya dengan menggunakan istilah TOLOL yang dialamatkan kepada rakyat Indonesia yang membawa atau berkeinginan dengan isu membubar DPR RI, sudah merupakan tindak Pidana menghina atau melecehkan, merendahkan martabat diri manusia/ rakyat Indonesia. Yang berdampak menimbulkan kerusuhan, sebagaimana yang kita ikuti pemberitaan media massa tentang terjadinya demonstrasi yang berujung anarki dengan merusak sarana prasarana umum sehingga menimbulkan kerugian materil dan non materil.
Kerugian materil sebagai mana yang disampaikan oleh gubernur DKI Pramono Anung untuk daerah Jakarta saja kerusakan halte dan lainnya memakan kerugian sebesar Rp 55 miliar. ???
Untuk yang tiga lainnya sepatunya yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai mana saran dari ketua dewan kehormatan partai Demokrat Syarief Hasan.
Namun dalam dialog tersebut oleh sdr Feri, hal mengundurkan diri: bagi seorang anggota DPR RI sangatlah langka. Pada umumnya enggan meninggalkan kursi empuk tersebut. Allah Yang Maha Tahu.
* Pengamat Hukum



