Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID Sumsel Periode 2025–2028

Berikut
Britabrita.com, Palembang —Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota KPID periode 2025–2028. Proses pendaftaran dimulai pada **22 September hingga 31 Oktober 2025**, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Tim Seleksi, Prof. Dr. Sri Rahayu, SE., MM.
Dalam keterangan resminya, Prof. Sri Rahayu menjelaskan bahwa proses seleksi ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan lembaga penyiaran yang sehat dan bermartabat.
> “Kami ingin memastikan bahwa KPID Sumsel ke depan diisi oleh sosok-sosok yang memiliki integritas, kapasitas, dan kepedulian tinggi terhadap dunia penyiaran. Peran KPID sangat strategis dalam memastikan isi siaran tetap edukatif, berimbang, serta sesuai regulasi dan etika penyiaran yang berlaku,” ujar Prof. Sri Rahayu di Palembang, Senin (7/10/2025).
Persyaratan Umum Calon Anggota KPID Sumsel
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, calon anggota KPID wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berdomisili di wilayah Sumatera Selatan.
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Berpendidikan minimal S1 serta sehat jasmani dan rohani.
5. Berwibawa, jujur, adil, berintegritas, dan berkepribadian baik.
6. Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran.
7. Tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
8. Tidak berstatus sebagai anggota legislatif, yudikatif, atau pejabat pemerintahan.
9. Bersifat nonpartisan atau tidak terafiliasi dengan partai politik.
Persyaratan Khusus
Selain itu, pelamar diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya:
* Formulir pendaftaran dan riwayat hidup (F1 dan F2).
* Makalah visi dan misi bertema *“KPID Sumsel: Mewujudkan Ekosistem Penyiaran Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045”* sepanjang 7–10 halaman.
* Surat-surat pernyataan tidak terlibat politik, bukan pejabat atau anggota legislatif/yudikatif, serta bebas pidana.
* Surat dukungan dari tokoh masyarakat/organisasi masyarakat.
* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah minimal tipe B.
* Surat keterangan bebas narkoba, SKKB dari kepolisian, fotokopi KTP, NPWP, ijazah S1 yang dilegalisir, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
Pendaftar juga dapat melampirkan piagam atau sertifikat penghargaan yang relevan di bidang penyiaran.
Tahapan dan Tempat Pendaftaran
Proses pendaftaran berlangsung mulai 22 September hingga 31 Oktober 2025. dan berkas dapat dikirim langsung ke:
📍 **Sekretariat Panitia Seleksi KPID Sumsel**
Jl. Merdeka No. 10A, Kota Palembang
Calon peserta juga dapat mengunduh format formulir pendaftaran melalui tautan berikut:
🔗 [https://bit.ly/PendaftaranKPIDSumsel](https://bit.ly/PendaftaranKPIDSumsel)
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi Instagram **@kpidsumsel** atau menghubungi nomor **0812-7992-2900**.
Prof. Sri Rahayu menambahkan bahwa proses seleksi ini akan berlangsung secara transparan dan profesional, melibatkan unsur akademisi, praktisi media, dan tokoh masyarakat.
“Kami berharap partisipasi dari berbagai kalangan, terutama dari insan penyiaran dan masyarakat yang memiliki komitmen terhadap kemajuan penyiaran Sumatera Selatan,” ujarnya menutup.