NASIONAL

Sanksi Pidana dan / Perdata Bagi Wartawan Jurnalistik Pasca Putusan MK No 145

Oleh:  Albar Sentosa Subari  – Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan

Senin, 19 Januari 2026 di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr. Suhartoyo, SH., membacakan putusan tentang uji materiil Pasal 8 Undang Undang tentang Pers( UU No 40 tahun 1999)..

Uji materiil diajukan oleh ikatan wartawan hukum ( iwakum)

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebahagian dari permohonan tersebut.

Melalui ketua MK, mengatakan frasa ” perlindungan hukum” dalam pasal 8 UU No 40/1999, bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan / perdata pada wartawan hanya setelah melalui mekanisme; hak jawab, hak koreksi serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip Restoratif justice.

Baca Juga  RI Ungkap Rahasia Laut Dalam Sulawesi Utara, Temuan di Kedalaman 4.500 Meter Mengejutkan

Hal tersebut dimuat dalam putusan MK no 145/PUU-XXIII/ 2025.

Dari putusan MK tersebut menurut analisis penulis selaku Kolumnis bahwa wartawan di saat melakukan profesi nya dalam mencari dan menulis serta menganalisis suatu peristiwa ( berita), di beri hak imunitas sepanjang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

Bahwa wartawan tersebut tidak serta merta dapat diberi sanksi baik secara pidana dan atau perdata.

Karena profesi wartawan tidak bisa disamakan seketika dengan subjek hukum umumnya.

Baginya berlaku asas hukum Lex specialist. Sebagaimana dimaksud dalam putusan MK itu. Yaitu terlebih dahulu harus melalui mekanisme dan persyaratan wajib untuk menjatuhkan sanksi pidananya dan/perdata yaitu harus dilakukan: diberikan hak jawab, hak koreksi serta harus dilakukan pemeriksaan dewan Pers sebagai bagian dari penyelesaian di luar pengadilan.

Baca Juga  Wawako Palembang Sambut Kolaborasi Pembinaan Napi dan Atasi Over Kapasitas Lapas

Ini merupakan suatu kemajuan dari asas demokrasi yang diberikan hak bicara dan berpendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Hak bicara dan berpendapat serta berfikir adalah bagian dari hak asasi.manusia..

Hal tersebut sejalan dengan regulasi hukum pidana setelah berlakunya KUHP Nasional, yang di dalamnya mengandung philosofis melindungi kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu ( dalam hal ini adalah wartawan).

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button