Strategi Pendekatan KUHP Nasional dan KUHAP dalam Bingkai Hukum yang Hidup di Masyarakat

Strategi Pendekatan KUHP Nasional dan KUHAP dalam Bingkai Hukum yang Hidup di Masyarakat
Oleh: Albar Santosa Subari
Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan
Jika kita menelusuri sejarah perumusan hukum pidana nasional Indonesia, akan terlihat dengan jelas bahwa prosesnya tidak pernah berjalan singkat dan sederhana. Perdebatan para ahli hukum telah berlangsung sejak konsep awal KUHP Nasional mulai dirumuskan sekitar tahun 1958–1960. Silih berganti generasi sarjana hukum terlibat dalam pembahasan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perbedaan pandangan menjadi sesuatu yang tak terelakkan.
Sebagaimana pernah dikemukakan oleh Prof. Dr. H.M. Koesno, SH, corak perkembangan pemikiran sarjana hukum Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori. Pertama, sarjana hukum yang menguasai filosofi *Wetboek van Strafrecht* (WvS) sekaligus memahami bahasa Belanda. Kedua, sarjana hukum yang tidak menguasai filosofi WvS tetapi mampu berbahasa Belanda. Ketiga, mereka yang tidak menguasai filosofi WvS dan juga tidak menguasai bahasa Belanda. Perbedaan latar belakang inilah yang turut memengaruhi cara pandang dalam merumuskan hukum pidana nasional.
Khusus dalam konteks Hukum Adat—yang sering disebut sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat—terdapat pula tiga sikap besar dalam proses perumusan KUHP Nasional. Pertama, kelompok yang secara tegas memperjuangkan keberadaan hukum adat. Kedua, kelompok moderat yang menerima hukum adat dengan berbagai pembatasan. Ketiga, kelompok yang ingin menghapus hukum adat sama sekali dari sistem perundang-undangan nasional.
Menariknya, dalam KUHP Nasional tampak adanya titik temu antara kelompok pertama dan ketiga. Kesepakatan tersebut terwujud dalam pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan zaman, dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu instrumen penting dalam konteks ini adalah Peraturan Daerah (Perda), yang menjadi jembatan antara hukum nasional dan nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat.
Saat ini, KUHP Nasional dan KUHAP telah sah dan efektif berlaku dalam sistem hukum positif Indonesia. Dalam pengamatan penulis sebagai kolumnis di media massa dan media sosial, setidaknya terdapat dua sikap masyarakat dalam menyikapi keberlakuan kedua kitab undang-undang tersebut. Ada yang menyambut dengan gembira, namun tidak sedikit pula yang menyikapinya dengan keraguan dan kekhawatiran.
Kelompok yang menyambut positif berpendapat bahwa KUHP Nasional dan KUHAP lebih manusiawi dibandingkan peraturan sebelumnya. Secara filosofis, kedua kitab tersebut mengandung keseimbangan kepentingan: kepentingan negara, kepentingan individu, dan kepentingan masyarakat. Kepentingan negara tercermin dalam perlindungan terhadap harkat dan martabat bangsa, misalnya dalam pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara dan lembaga tinggi negara. Kepentingan individu terlihat dalam pengaturan sanksi pidana mati yang pelaksanaannya sangat selektif. Sementara kepentingan masyarakat diwujudkan melalui mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, termasuk pendekatan *restorative justice*.
Yang paling istimewa adalah pengakuan terhadap Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Ini merupakan kemajuan besar dalam mengangkat nilai-nilai luhur bangsa, seperti adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun, sekaligus sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang dalam praktiknya sering bersinggungan dengan perdamaian adat.
Adapun kelompok masyarakat yang masih ragu umumnya melihat KUHP Nasional dan KUHAP sebagai ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi, terutama dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, fenomena ini lebih disebabkan oleh pemahaman yang belum utuh. Banyak penilaian muncul akibat pembacaan pasal secara sepotong-sepotong, bahkan diperparah oleh judul-judul provokatif di media sosial yang tidak mencerminkan isi pasal secara keseluruhan.
Sebagai contoh, muncul anggapan bahwa pertengkaran suami istri dapat dipidana. Padahal, jika ditelusuri secara cermat, unsur pidana baru terpenuhi apabila terdapat kekerasan. Antara judul dan simpulan sering kali berbeda jauh dari konteks pasal yang sebenarnya.
Simpulannya, memahami KUHP Nasional dan KUHAP harus dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial. Sosialisasi yang masif dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru. Perlu dipahami pula bahwa filosofi utama kedua kitab undang-undang ini adalah mengutamakan keadilan, bukan semata-mata kepastian hukum sebagaimana dianut WvS lama. Hal ini sejalan dengan *rechtsidee* Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.



