OPINIPENDIDIKAN

Kritik Arah Kebijakan Pendidikan: Ketimpangan Kesejahteraan Guru Honorer dan Petugas SPPG

Oleh: Ifah Rasyidah – Penulis & Pegiat Literasi Islam

Kritik Arah Kebijakan Pendidikan: Ketimpangan Kesejahteraan Guru Honorer dan Petugas SPPG.

Pendidikan kerap disebut sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia. Namun, komitmen tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Sejumlah laporan media menunjukkan bahwa hingga kini banyak guru honorer masih menerima gaji sekitar Rp300.000–Rp400.000 per bulan.

Fakta dilapangan ada guru honorer yang digaji Rp300.000 per bulan, bahkan ada yang lebih rendah. (KlikPendidikan.id, 20/02/2024) Hal serupa diberitakan Bloomberg Technoz (7 Maret 2024) yang mencatat honor guru honorer di sejumlah daerah hanya berkisar Rp200.000–Rp500.000 per bulan, jauh dari standar kebutuhan hidup layak.

Di saat yang sama, negara menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari kebijakan sosial nasional. Program ini memiliki tujuan yang penting, terutama dalam peningkatan kualitas gizi masyarakat. Namun, perhatian publik muncul ketika kesejahteraan petugas MBG dibandingkan dengan nasib guru honorer. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bahwa gaji petugas operasional MBG berada di kisaran Rp2 juta per bulan. (Okezone 25/09/2025).

Kepala SPPG atau koordinator dapur MBG menerima gaji sekitar Rp6 juta hingga Rp6,4 juta per bulan, (IDN Times , 12/09/ 2025) sementara sumber lain menyebutkan bahwa pada jabatan tertentu gaji petugas MBG dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. (Suara.com ,12/12/ 2025)

Ketimpangan ini semakin nyata ketika pemerintah merencanakan pengangkatan petugas MBG menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kaltim Post (14 Januari 2026) melaporkan rencana pengangkatan sekitar 32.000 pegawai MBG/SPPG menjadi PPPK mulai 2026, yang diperkuat dengan rujukan Perpres Nomor 115 Tahun 2025. (ANTARA,14 /01/2026) .

Baca Juga  Dunia Pendidikan Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Dalam berita lain disebutkan bahwa pegawai inti SPPG seperti kepala unit, ahli gizi, dan tenaga administrasi memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.(Okezone,14/01/2026)

Pendidikan yang Dianaktirikan.

Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai skala prioritas negara dalam mengelola pendidikan. Guru honorer telah lama menjadi tulang punggung layanan pendidikan, terutama di daerah dan sekolah negeri, namun kesejahteraan serta kepastian status mereka masih terabaikan.

Ketimpangan ini bukan untuk mempertentangkan profesi, melainkan menunjukkan adanya ketidakseimbangan paradigma kebijakan, di mana sektor baru lebih cepat memperoleh jaminan kesejahteraan dibanding pendidik yang telah lama mengabdi.

Kebijakan ini sungguh tidak lepas dari ketimpangan sistem pendidikan yang berorientasi pada sistem Kapitalisme yang menjadikan sektor pendidikan sebagai lahan untuk menjalankan sejumlah program proyek yang di indikasi sebagai bisnis terselubung atas nama perbaikan gizi anak dalam bidang pendidikan.

Dari sudut pandang Islam, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari cara negara memandang pendidikan. Islam menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab negara, bukan sekadar urusan administratif. Guru diposisikan sebagai penjaga ilmu dan pembentuk peradaban. Karena itu, kesejahteraan guru merupakan kewajiban struktural negara, bukan persoalan keikhlasan individual.

Sejarah peradaban Islam telah memberikan gambaran konkret. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pengajar dan pendidik digaji dari Baitul Mal agar dapat fokus menjalankan tugasnya. Pada era Khilafah Abbasiyah, guru di madrasah besar menerima gaji sekitar 10–15 dinar per bulan.

Mengingat satu dinar setara ±4,25 gram emas, nilai tersebut cukup untuk menjamin kehidupan layak dan menjaga martabat pendidik. Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memuliakan guru secara moral, tetapi juga menjaminnya secara material.

Baca Juga  Berpolitik Itu Soal Seni yang Tinggi — Mengarahkan Pikiran untuk Kepentingan Masyarakat

Islam juga secara tegas memisahkan antara keikhlasan sebagai nilai ibadah dan upah sebagai hak ekonomi. Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” Prinsip ini menegaskan bahwa menunda, merendahkan, atau mengabaikan upah guru merupakan bentuk ketidakadilan.

Solusi Islam Secara Sistemik

Islam menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh.

Pertama, pendidikan ditetapkan sebagai layanan publik utama, sehingga seluruh guru berstatus jelas sebagai pelayan negara.

Kedua, negara wajib memberikan gaji yang layak agar guru dapat menjalankan perannya secara optimal.

Ketiga, pembiayaan pendidikan bersumber dari Baitul Mal, khususnya dari pengelolaan kekayaan umum seperti tambang, energi, dan sumber daya alam strategis, bukan dari iuran masyarakat atau kebijakan efisiensi yang mengorbankan pendidik.

Keempat, Islam menolak ketidakpastian kerja berkepanjangan; status guru ditetapkan sejak awal dengan jaminan kebutuhan keberlanjutan.

Ketimpangan antara guru honorer dan petugas MBG seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan pendidikan. Persoalan ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan sekadar teknis anggaran, melainkan paradigma sistemik.

Islam menawarkan kerangka pengelolaan pendidikan yang menempatkan hukum syari’at demi keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum sebagai dasar kebijakan. Oleh karena itu, mengembalikan Islam sebagai rujukan nilai dan sistem dalam pengelolaan pendidikan bukan sekadar wacana ideologis, melainkan tawaran rasional untuk memastikan guru memperoleh haknya dan pendidikan benar-benar menjadi fondasi kokoh dalam membangun peradaban gemilang yang dicita-citakan negeri ini. Wallahu a’lam.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button