Aksi Heroik Anak Usia 13, Menegangka

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum
Kejahatan terjadi di mana dan kapan saja terjadi, sasaran kejahatan pun tidak mempilah pilah bisa anak kecil, nenek , wanita ataupun laki laki menjadi sasaran kejahatan.
Membaca postingan di media sosial: seorang anak melakukan perlawanan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( begal), yang terjadi pada dirinya Senin 10 Februari 26, di kawasan bundaran Jakabaring, malam hari saat dengan ibunya melewati kawasan tersebut. Di mana begal merampas handphone miliknya yang baru saja di dapat pemberian ibunya melalui cicilan.
Namun sayang hp tersebut sempat berpindah ke tangan penjahat tersebut.
Dengan gerak cepat si anak dengan semangat keberanian nya berhasil memberhentikan motor sang penjambret dengan seketika mengambil kunci motor nya. Sehingga penjambret melarikan diri dengan tetap kehilangan hp anak tersebut.
Motor ditahan petugas kepolisian.
Kalau kita mengikuti alur kejadian tersebut, ada suatu hikmah yang bisa ditindaklanjuti.
1, sebagai reward kepada si anak tadi, alangkah indahnya kalau sembari menerima laporan diberikan juga hp baru sebagai pengganti nya.
Dan melunasi cicilan hp android yang sudah hilang dijambret begal.
2, Seandainya si anak itu melakukan tindakan balasan untuk mempertahankan diri, dan berakibat si begal celaka atau mati. Tentu akan menimbulkan kasus tindak pidana yang lain , bisa saja menjadi tersangka. Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu dimana seorang suami membela diri yang berakibat matinya dua penjambret.
3, dengan kasus kasus di atas , kita harus waspada di mana saja dan kapan saja jangan menjadi korban kejahatan.
kasus yang terjadi seperti itu di mana korban di jadikan tersangka sudah menjadi sarapan berita media, yang anehnya setelah viral baru keadilan datang. Benar seperti semboyan masyarakat yang merindukan keadilan; no viral no justice. Seperti ada benarnya, apalagi sekarang kita baru saja melakukan reformasi kitab undang undang hukum pidana maupun kitab undang undang undang hukum acara pidana.
Tepat kalau Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta saat ini 10-12 Februari 2026 melakukan sosialisasi dua kitab dimaksud dalam bentuk lokakarya.
Dan menurut informasi akan dibentuk pusat study kepolisian yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Termasuk Universitas Sriwijaya. Di mana Dr. Hamonangan Albariansyah , SH., MH, mengikuti kegiatan lokakarya dimaksud.
[



