Fenomena Sosialisasi ” Lebel Non Halal”.

Ditulis: Albar Sentosa Subari Unsri: “.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Haikal Hassan, yang dilansir Jawa Pos.com.
Bahwa Lebelisaai produksi ( babi dan minuman beralkohol) : Non Halal, secara berkesinambungan terus digalakkan sosialisasi di tengah tengah perkembangan arus globalisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh nya saat rapat kerja dengan komisi VIII DPR RI tanggal 9 Februari 26.
Untuk itu pihaknya telah membangun ekosistem dengan 119 kabupaten dan kota.
Fenomena yang terjadi berbagai macam komentar di media ini merupakan sebuah tantangan berat bagi dirinya selaku ketua.
Idee memberi Lebel ” non halal”, adalah suatu langkah yang memang harus dilakukan bagi produk produk yang berisi dan terbuat dari bahan yang digunakan mengandung hal hal yang tidak halal bagi umat muslim.
Sehingga dengan label tersebut umat muslim yang menurut ajaran syar’i dilarang untuk dikonsumsi. Jelas mereka tidak akan membelinya ( sesuai keyakinan agama yang dianut).
Selama ini kita secara kasat mata sulit untuk mengetahui apakah makanan tersebut halal atau tidak, karena tidak mencantumkan bukti Halal maupun Non Halal.
Penulis berpendapat, agar lebih mudah diketahui konsumen, selain telah di beri label, hendaknya lokasi ataupun tempat pajangan nya dibuat khusus terpisah satu sama lain mana yang halal mana yang non halal.
Selama ini dibuat dalam satu bentuk jenis pruduk yang sama sehingga sulit dibedakan satu sama lain.
Di sinilah fenomena nya yang harus dilakukan.
dalam suatu negara yang berdasarkan kebhinekaan.
Selain itu juga penegakan hukum harus tegas untuk menindak para pelaku bisnis yang curang kalau tidak , maka akan percuma sama sekali. Sehingga harus dibuat dasar hukumnya bersama instansi atau kementerian yang terkait biar bisa berkesinambungan.
Tentu juga kebijakan harus tetap memperhatikan situasi dan kondisi kabupaten dan kota di Indonesia yang memiliki ciri ciri yang khas untuk tidak disama ratakan. Dan itu juga menyangkut hak otonomi daerah.



