OPINI

Polres Metro Jakarta Timur Harusnya Lebih Serius Menangani Maraknya Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik

*Pernyataan Sikap DPC GMNI Jakarta Timur*

 

“Kegagalan” Polres Metro Jakarta Timur Dalam Menangani Maraknya Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik

 

Oleh : Mufty Arya Dwitama (Wakabid Analisa Isu dan Kajian Strategis DPC GMNI Jakarta Timur)

Peredaran obat terlarang di wilayah Jakarta Timur saat ini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan pola kejahatan yang semakin terorganisir.

Modus operandi yang digunakan tidak lagi konvensional melainkan dengan menyamarkan aktivitas ilegal melalui toko kosmetik, kios kecil, hingga warung yang berada di tengah pemukiman warga. Praktik ini bukan hanya menipu masyarakat, tetapi juga secara sistematis menyasar generasi muda sebagai korban utama, yang dengan mudah dapat mengakses obat-obatan keras tanpa pengawasan medis.

Berdasarkan temuan dilapangan serta berbagai informasi dari masyarakat, sejumlah titik di Jakarta Timur diduga menjadi pusat peredaran obat keras ilegal yang beroperasi secara terselubung.

Kios-kios tersebut menjual obat golongan keras tanpa resep dokter seperti tramadol, hexymer, dan jenis lainnya yang secara hukum termasuk dalam kategori obat yang harus diawasi ketat. Aktivitas ini bahkan diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dengan pola operasional tertentu, seperti buka pada jam-jam tertentu dan tutup ketika ada indikasi razia, yang menunjukkan adanya sistem yang terorganisir dan bukan sekadar pelanggaran sporadis.

Baca Juga  Jurnalisme di Tengah Riuh Zaman: Antara Kecepatan, Etika, Kekuasaan dan Nurani

Lebih jauh, yang menjadi perhatian serius adalah munculnya dugaan kuat di tengah masyarakat terkait adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian yang membekingi praktik ilegal tersebut. Selain itu, minimnya tindakan tegas terhadap titik-titik yang sudah diketahui publik semakin memperkuat kecurigaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan oleh pihak tertentu. Situasi ini menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Fenomena ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Jakarta Timur. Peredaran obat terlarang yang berlangsung secara terbuka dengan kedok usaha legal adalah bukti bahwa kontrol negara telah melemah.Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya akan memperluas jaringan obat keras ilegal, tetapi juga akan mempercepat kerusakan sosial, khususnya di kalangan generasi muda yang menjadi target utama peredaran tersebut.

Baca Juga  Hidup yang Baik Terwujud Ketika Seseorang Mampu Membalas Kebaikan

Maka dari itu atas kesadaran ideologis menurut ajaran Bung Karno menegaskan bahwa revolusi Indonesia adalah untuk membangun manusia. Dalam semangat nation and character building, negara seharusnya hadir melindungi rakyat dari kehancuran moral dan struktural maka DPC GMNI Jakarta Timur dibawah kepemimpinan Jansen Henry Kurniawan menyatakan sikap sebagai berikut :

*1. Mengutuk keras maraknya peredaran obat terlarang berkedok toko kosmetik yang merusak generasi muda dan tatanan sosial masyarakat Jakarta Timur.*

*2. Mendesak dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang membekingi jaringan peredaran obat terlarang.*

*3. Mendesak pencopotan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes.Pol.Alfian Nurrizal sebagai bentuk tanggung jawab atas maraknya peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button