NASIONALPENDIDIKAN

Ini Poin-poin Putusan MK agar MBG Tidak Dimasukkan dalam Anggaran Pendidikan

BritaBrita.com,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU APBN soal anggaran MBG dan pendidikan. Ini poin-poin putusannya. Majelis hakim konstitusi membacakan putusan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara). Ketua Pengurus TB Nusantara adalah Miftahol Arifin, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi TB Nusantara adalah Umran Usman.

Pemohon lain dari gugatan ini adalah mahasiswa yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andhita. Ada pula guru honorer yang menjadi pemohon gugatan perkara ini yakni atas nama Sa’ed.

Baca Juga  Rusak dari Atas hingga Bawah: Potret Buram Pengelolaan Negara dan Luka Rakyat Kecil

Pasal apa yang mereka gugat? Mereka menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Serta, Yayasan TB Nusantara juga menggugat penjelasan dari Pasal 22 ayat (3) tersebut yang mengatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program MBG pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah menegaskan Program MBG tetap sesuai dengan konstitusi sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga  Kesultanan Palembang: Kisah Kejayaan di Tepian Musi

Mahkamah menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. “Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny seperti dilansir kompas.com.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button