
BritaBrita.com,Jakarta — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus menjadi momentum untuk membongkar praktik mafia tanah secara menyeluruh.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, KPK tidak boleh berhenti pada pejabat atau pihak yang tertangkap dalam OTT, atau melihatnya sebatas pendekatan kasuistik semata. Kasus ini harus ditelusuri sampai ke akar persoalannya: apakah yang terjadi benar-benar hanya ulah oknum, atau merupakan bagian dari pola dan jaringan yang lebih besar di internal Kementerian ATR/BPN.
Hal ini penting karena terus berulang. Sebelumnya, kasus di Sumatera Utara menyeret aparat Kantah dan Kanwil BPN hingga pejabat di Kementerian ATR/BPN, serta polemik pagar laut dan penerbitan sertifikat di wilayah laut Banten, menunjukkan adanya persoalan serius dalam penggunaan kewenangan pertanahan.
Ada persoalan yang mendasar mengenai bagaimana kewenangan pertanahan dan agraria dijalankan. Kewenangan untuk menerbitkan, memperpanjang, mengalihkan, atau mempertahankan hak atas tanah, termasuk HGU dan HGB, memiliki konsekuensi langsung terhadap hidup jutaan masyarakat.
KPA meminta KPK menelusuri perkara ini sampai ke atas. Bila dari hasil penyidikan ditemukan adanya pengetahuan, pembiaran, atau keterlibatan pejabat yang lebih tinggi, maka hal tersebut harus dibuka dan diproses sesuai hukum, termasuk bila mengarah kepada Menteri ATR/BPN.
Pertanyaan ini penting karena di lapangan masyarakat terus berhadapan dengan HGU dan HGB yang berada di atas tanah yang telah lama mereka kuasai dan garap. Ada masyarakat yang sudah tinggal dan bertani selama puluhan tahun, tetapi kemudian harus berkonflik akibat penerbitan sepihak HGU dan HGB oleh pejabat di Kementerian ATR/BPN.
KPA telah lama mengingatkan bahwa praktik mafia tanah dan korupsi agraria tidak hanya berbentuk suap atau transaksi uang. Polanya dapat berupa penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi pertanahan, penerbitan dan pengaturan hak atas tanah, serta kolusi antara pejabat, pemodal, dan perusahaan.
Dampaknya pun jauh lebih besar daripada sekadar kerugian negara. Korupsi agraria dapat merampas tanah rakyat, menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, memperluas konflik agraria, dan bahkan berujung pada kriminalisasi serta kekerasan terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanahnya.
Atas dasar itu, KPA menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah harus dimulai dari dalam ATR/BPN sendiri. Tidak cukup hanya mengejar calo atau pihak swasta yang menjadi perantara. Seluruh rantai kewenangan dan proses pengambilan keputusan dalam penerbitan, perpanjangan, perubahan, maupun pengalihan HGU dan HGB harus diperiksa, terutama yang berada di wilayah konflik agraria. KPA mendesak:
1. KPK mengusut tuntas OTT di ATR/BPN dan membongkar seluruh rantai kewenangan serta pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, termasuk pejabat yang lebih tinggi apabila ditemukan bukti keterlibatan atau pembiaran.
2. Audit HGU dan HGB di wilayah konflik agraria, mulai dari proses penerbitan, perpanjangan, perubahan hingga pengalihannya.
3. Bongkar jaringan mafia tanah, baik yang berada di dalam birokrasi maupun perusahaan dan pemodal yang bekerja di belakangnya.
4. Menghentikan penerbitan dan perpanjangan HGU maupun HGB di wilayah konflik sebelum hak dan penguasaan masyarakat atas tanah tersebut diselesaikan secara adil.
5. Buka data HGU dan HGB kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam pencegahan praktik mafia tanah dan korupsi agraria.
Kasus OTT di lingkungan ATR/BPN juga memperlihatkan bahwa persoalan agraria tidak bisa terus diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif dan sektoral. Konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, korupsi agraria, dan mafia tanah merupakan persoalan yang saling berkaitan dan membutuhkan penyelesaian politik serta kelembagaan yang kuat.
Karena itu, KPA mendesak DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria dan membentuk Badan Reforma Agraria Nasional yang kuat, lintas sektor, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini harus diberi mandat untuk menyelesaikan konflik agraria, mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, membongkar praktik mafia tanah, dan memastikan tanah benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (rel)



