NEWS

18 Oktober 2026 Wajib Halal, 40 Ribu Usaha Sudah Bersertifikat Halal

PALEMBANG – Sekitar 40 ribu usaha di Kota Palembang telah mengantongi sertifikat halal. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempersiapkan pelaku usaha menghadapi pemberlakuan kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Ketua Tim Kerja Halal sekaligus Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan, Yauza Effendi, mengatakan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menurut Yauza, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status kehalalan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. “Seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Setda Kota Palembang, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, tahapan pertama pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal telah dimulai pada 17 Oktober 2024. Pemerintah kemudian memberikan masa transisi hingga 17 Oktober 2026 agar pelaku usaha memiliki waktu untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Dengan demikian, mulai 18 Oktober 2026, pelaku usaha yang produknya masuk dalam cakupan kewajiban tersebut harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Sinergi Eksekutif-Legislatif, RPJMD 2025–2029 dan 4 Raperda Disetujui di Palembang

Yauza menyebutkan, penerbitan sertifikat halal di Sumatera Selatan telah mencapai sekitar 61 ribu sertifikat. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 ribu di antaranya berada di Kota Palembang. “Di Sumsel penerbitan sertifikat halal telah mencapai sekitar 61 ribu sertifikat. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 ribu di antaranya berada di Kota Palembang,” kata Yauza.

Meski demikian, pihaknya mengakui belum memiliki data pasti mengenai jumlah keseluruhan pelaku usaha di Sumatera Selatan. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam memetakan cakupan sertifikasi halal serta mengukur jumlah usaha yang belum memenuhi ketentuan. Karena itu, pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diimbau segera mengurus sertifikat halal agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Yauza mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah mengutamakan pendekatan pembinaan dan teguran lisan sebelum melanjutkan ke peringatan tertulis sesuai mekanisme yang berlaku. “Pada masa transisi ini, masyarakat dan pelaku usaha masih membutuhkan waktu. Karena itu, pembinaan dan teguran lisan menjadi langkah awal dalam pengawasan,” jelasnya.

Apabila pelanggaran belum ditindaklanjuti, tahapan pengawasan dapat dilanjutkan dengan surat peringatan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mempermudah proses pendaftaran, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di https://ptsp.halal.go.id.

Baca Juga  Tiga Bulan Sumur Kering, Warga Terpaksa Beli Air Bersih

Menurut Yauza, persyaratan pengajuan sertifikasi halal relatif sederhana, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Dari sisi pembiayaan, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dapat memanfaatkan program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) melalui fasilitasi pemerintah apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sertifikasi melalui jalur self declare dapat dikenakan biaya Rp0 bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria program fasilitasi. Sementara itu, pengajuan secara mandiri di luar program fasilitasi disebut berada di kisaran Rp230 ribu, bergantung pada ketentuan dan komponen biaya yang berlaku.

Adapun sertifikasi melalui jalur reguler, yang melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta proses penetapan kehalalan sesuai mekanisme yang berlaku, memiliki biaya yang disesuaikan dengan tarif dan ruang lingkup pemeriksaan produk. Sebagai contoh, usaha restoran dengan banyak menu perlu memperhatikan jumlah produk serta cakupan pemeriksaan dalam pengajuan sertifikasi halal.

Yauza juga mengingatkan pelaku usaha agar mengikuti prosedur pembayaran resmi selama proses sertifikasi berlangsung. Setelah memenuhi persyaratan, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat halal dan dapat menggunakan label halal sesuai ketentuan yang berlaku. (mna)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button