LINGKUNGANNASIONALNEWS

Di Balik Kabut Asap Palembang, 93 Hektare Rawa Konservasi Ikut Terbakar

PALEMBANG, Britabrita.com – Sebanyak 452 hektare lahan di Kota Palembang terbakar sepanjang 1 Juli hingga 5 Oktober 2026. Perkumpulan Lingkar Hijau menilai kebakaran tersebut perlu diselidiki secara serius karena sebagian lahan yang terbakar berada di zona perumahan, rawa konservasi, dan ruang terbuka hijau (RTH).

Dalam rilis yang diterima pada 19 OKtober 2026, Aktivis Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko, mengungkapkan temuan itu berdasarkan analisis data spasial yang ditumpangsusunkan dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang.

Dari total lahan yang terbakar, seluas 262,77 hektare berada di zona peruntukan perumahan rendah. Sementara berdasarkan data tutupan lahan 2025, area yang terbakar mencakup 216,72 hektare lahan pertanian serta 103,59 hektare belukar atau vegetasi alami.

Menurut Hadi, data tersebut menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antara kebakaran dan aktivitas pembukaan lahan untuk pengembangan properti.

“Api berpotensi menjadi cara murah untuk membersihkan lahan sebelum dibangun. Karena itu, kebakaran ini harus diselidiki, bukan sekadar dianggap sebagai dampak kemarau,” tegasnya.

Lingkar Hijau juga menemukan bahwa kebakaran terjadi di kawasan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan kota. Berdasarkan analisis pola ruang RTRW, sebanyak 93,32 hektare lahan terbakar berada di kawasan rawa konservasi, sedangkan 53,45 hektare lainnya merupakan RTH. Analisis tutupan lahan juga mencatat hilangnya 16,37 hektare vegetasi tergenang atau ekosistem rawa.

Baca Juga  Ketika Kota Menguji Ingatannya: Benteng Kuto Besak dan Batas Pembangunan

Hadi mengingatkan, kerusakan kawasan rawa dapat memperburuk persoalan lingkungan di Palembang. Selain berpotensi memperparah kabut asap, hilangnya fungsi rawa sebagai daerah resapan dan penampung air juga dapat meningkatkan risiko banjir.

“Pemerintah Kota Palembang tidak bisa hanya menyalahkan daerah lain terkait kabut asap. Kebakaran juga terjadi di dalam wilayah kota sendiri. Jika rawa terus rusak, masyarakat bukan hanya menghadapi asap, tetapi juga berisiko menanggung dampak banjir,” ujarnya.

Ia menilai, kebakaran di kawasan rawa konservasi harus ditelusuri karena berpotensi berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perlindungan rawa, termasuk Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa.

Lingkar Hijau turut menyoroti kejadian kebakaran lahan di Kecamatan Sukarami pada 2019. Berdasarkan penelusuran historis organisasi tersebut, lahan semak dan rawa yang terbakar pada periode 1 Juli hingga 30 Oktober 2019 kemudian berubah menjadi kawasan perumahan pada 2020.

Bagi Hadi, perubahan fungsi lahan tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk menelusuri apakah kebakaran pada 2026 memiliki pola serupa. Ia meminta agar lahan yang baru terbakar tidak serta-merta dialihkan menjadi kawasan terbangun tanpa pemeriksaan terhadap status kepemilikan, peruntukan ruang, dan penyebab kebakarannya.

Baca Juga  Orang Tua Adalah Madrasah Pertama Anak: SIT Al Furqon Gelar Parenting PSPA untuk Wujudkan Keluarga Harmonis dan Berkarakter

“Jangan sampai kebakaran menjadi pintu masuk perubahan fungsi lahan. Pemerintah harus memastikan apakah ada keterkaitan antara kebakaran, kepemilikan lahan, dan rencana pembangunan,” katanya.

Atas temuan tersebut, Perkumpulan Lingkar Hijau mendesak Wali Kota dan Pemerintah Kota Palembang menangguhkan penerbitan izin reklamasi rawa maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada lahan terbakar yang status tata ruang dan legalitas pemanfaatannya masih bermasalah.

Mereka juga meminta Dinas PUPR dan Satpol PP mengaudit kepemilikan serta peruntukan lahan yang terbakar. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

Selain itu, Lingkar Hijau mendesak perlindungan ketat terhadap 93,32 hektare rawa konservasi yang terbakar serta pemulihan fungsi ekologisnya sebagai bagian dari sistem resapan air kota.

Hadi memperingatkan, pengawasan terhadap lahan-lahan tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah perubahan fungsi yang bertentangan dengan tata ruang.

“Kalau lahan rawa konservasi yang terbakar kemudian ditimbun dan berubah menjadi perumahan, pemerintah harus menjelaskan bagaimana proses itu bisa terjadi dan apakah seluruh ketentuan tata ruang telah dipatuhi,” tutupnya.

(Taufiq)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button