Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Termasuk Anak Mantan Wapres Try Sutrisno

BritaBrita.com, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap 7 perwira tinggi, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo, anak mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.
Pembatalan tersebut dilakukan karena ada beberapa perwira tinggi yang masih dihadapkan dengan tugas-tugas sehingga tidak bisa digeser.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa mutasi awal berdasarkan kepentingan organisasi yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Namun, satu hari kemudian, TNI merevisi mutasi dengan surat keputusan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025.
“Ketika sudah dikeluarkan Kep tersebut, ternyata dalam rangkaian itu ada yang missed, ada yang tidak bisa kita geser saat ini karena dihadapkan dengan tugas dan organisasi yang dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini,” kata Kristomei.
Kristomei menegaskan bahwa revisi mutasi tersebut tidak terkait dengan isu lain di luar TNI. Revisi dilakukan sesuai dengan sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
“Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain, ‘oh, karena begitu’. Karena yang namanya sidang majelis itu sudah diputuskan oleh Dewan Jabatan, semua angkatan ikut, dan ada pertimbangan kenapa orang ini harus diganti, kenapa harus digeser, kenapa tidak,” kata Kristomei.
Mutasi awal yang dibatalkan termasuk rotasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I ke jabatan Staf Khusus KSAD.
Meskipun dibatalkan, mutasi tersebut sempat diisukan terkait dengan dukungan ayahnya, Try Sutrisno, untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.