OPINI

Perlukah Gubernur Dipilih Melalui Pilkada?

Oleh: Albar Santosa Subari - Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan

 

Mengikuti alur pikir dari Naskah Akademik Kaji Ulang UUD NRI 1945, yang merupakan hasil kajian dari Kolaborasi Purnawirawan TNI/Polri dengan Akademisi 60 Kampus Se Indonesia ( catatan salah satunya adalah Perguruan Tinggi Universitas Sriwijaya).

Baik provinsi maupun kabupaten/kota adalah wilayah administrasi dan daerah otonom. Dalam konteks wilayah administrasi, terdapat perbedaan antara gubernur dengan bupati/walikota.

Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, tetapi bupati/walikota bukan wakil pemerintah pusat di daerah.
Apabila kedua tingkatan daerah tersebut adalah daerah otonom, pertanyaannya adalah otonomi bidang apa yang diberikan Provinsi kepada Kabupaten/kota?.

Dalam konteks inilah penentuan pembagian daerah perlu dikontruksi ulang dalam konsep:

Otonomi Daerah Provinsi diberikan status OTONOMI TERBATAS yang mengatur dan mengurus bidang bidang yang terkait dengan memajemen kewilayahan, sedang otonomi yang luas dan utuh diletakkan di Daerah KABUPATEN dan KOTA.

Konsekwensinya atas pembagian daerah seperti ini. Di mana Gubernur hanya diberikan otonomi terbatas sebagai kepala daerah provinsi, Gubernur sebagai penyelenggara negara setingkat menteri yang ditunjuk Presiden maka Provinsi tidak perlu membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Oleh karena itu Gubernur tidak lagi disebut sebagai Gubernur Kepala Daerah, tetapi disebut Gubernur Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Maka Provinsi ditetapkan sebagai wilayah administrasi dengan otonomi terbatas tanpa DPRD.

Baca Juga  Menjaga Warisan Leluhur: Refleksi Budaya dan Hukum Adat Sumatera Selatan

Karena di dalam keanggotaan MPR RI dari utusan daerah, maka utusan daerah tersebut berasal dari daerah otonom dalam hal ini kabupaten/ kota.
Dengan demikian juga nantinya sebagai utusan golongan ( agama, adat dan lain sebagainya) di ambil dari daerah otonom kebupaten/ kita.

Pola pemikiran yang disampaikan di dalam konsep Naskah Akademik Kaji Ulang UUD NRI 1945 tersebut, menurut kajian penulis sebagai pengamat hukum khususnya yang berkaitan erat dengan keberadaan masyarakat khususnya masyarakat hukum adat ( Pasal 18 B ayat 2 UUD NRI 1945) adalah tepat dengan alur pikir nya adalah;

Dilihat dari sudut historis di didalam Pasal 18 UUD 45 ( naskah asli).
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahan ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar musyawarah dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa..

Lebih jelas lagi dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 ( naskah asli) yang dimaksud dengan daerah daerah yang bersifat istimewa adalah disebut seperti NAGARI di Sumatera Barat dan MARGA di Palembang ( Sumatera Selatan).

Marga dalam konsep kesatuan sebagai sebuah komunitas masyarakat hukum adat yang ada di Sumatera Selatan berawal terbentuk nya dari ikatan geneologis berkembang menjadi sebuah komunitas masyarakat hukum adat yang terikat faktor ” geneologis – teritorial.

Baca Juga  MBG Bukan Minta Berita Gemoy

Dalam istilah ilmu hukum adat disebut sebagai Serikat dusun/desa.
Menurut catatan Prof. H. Amrah Muslimin, SH guru besar ilmu hukum administrasi Universitas Sriwijaya dalam bukunya Sejarah Perkembangan Dusun / Marga Di Sumatera Selatan menyebutkan, marga di Sumatera Selatan berjumlah 188 Marga ( kesatuan masyarakat hukum adat), pada saat dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/ 1983 tanggal 23 Maret 1983 yang berlaku tanggal 1 April 1983.

Selanjutnya secara sosiologis, masyarakat hukum adat itu tinggal bersama sama dalam satu wilayah yang mulanya berupa komunitas terkecil ( satu phuyang) sampai membentuk dusun dan marga : mereka tinggal dalam satu kawasan wilayah terendah di suatu Kabupaten/ kita ( istilah administratif).

Dengan dua argumentasi di atas ( historis – sosiologis) , adalah suatu yang tepat diambil oleh tim penyusun naskah akademik kajian undang undang dasar negara Republik Indonesia 1945.Untuk menjadikan Kabupaten dan Kota sebagai Daerah Otonom yang memiliki kekuasaan yang seluas luasnya, tentu tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang selanjutnya akan di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Bupati/ walikota sebagai Kepala Daerah beserta perangkatnya DPRD akan dipilih melalui pilkada. Sedangkan Gubernur Sebagai Kepada Provinsi, sebagai perwakilan Pemerintahan Pusat di Daerah. Demikian juga karena DPRD bukan lagi sebagai mitra Gubernur sebagai Kepala Daerah ( dulunya) .
Maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditiadakan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button