HUKUM

80 Tahun KUHPIDANA Berlaku Di Indonesia.

Oleh: Albar Santosa Subari ( Pengamat Hukum)

 

KITAB Undang Undang Hukum Pidana atau lebih populer disingkat KUHP yang bermula dari hasil terjemahan pribadi seseorang yang mula berbahasa Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht voor Indonesie ( Staatsblad 1915 Nomor 732) yang disingkat WvS.

Untuk memudahkan bagi kalangan praktisi hukum saat itu, beberapa orang yang mengerti dan memahami filosofi hukum Belanda mencoba menerjemahkan WvS ke dalam bahasa Indonesia. Walaupun sebenernya mengutip pendapat Prof. Dr. H. M. Koesnoe SH hasil terjemahan pribadi tersebut bukanlah terjemahan resmi.

Menurut beliau pemahaman bahasa dan philosofis Belanda ( dalam hal ini WvS), mengalami phase perubahan yaitu.
Phase pertama adalah generasi yang betul betul paham dan mengerti bahasa dan philosofis Belanda ( mereka mereka yg pada masanya bersekolah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Batavia, yang gurunya orang Belanda seperti Prof. Bzn, Ter Haar.
Phase kedua, generasi yang memahami bahasa Belanda tapi pemahaman philosofis Belanda tidak

Phase ketiga , generasi sarjana hukum yang tidak mengerti dan memahami bahasa dan philosofis Belanda.
Untuk membantu generasi ketiga ini beberapa orang yang dulunya termasuk phase pertama dan kedua : menerjemahkan buku-buku berbahasa Belanda seperti WvS .

Antara lain Dati Mutiara, Tafsir KUHP, 1962, R. Soesilo, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, 1964.

Di dalam penulisan nya pun sampai sekarang beragam cara ada yang menulisnya dengan KUHP, KUHP terjemahan, ada yang menulisnya Ex WvS.

Dasar diberlakukan nya WvS yang dimaknai sebagai Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia ( terjemahan dengan beberapa perubahan pasal) berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

80 ( delapan puluh tahun) perjalanan Kitab Undang Undang Undang Pidana ( WvS terjemahan) , dengan segala kekurangan nya tentu tidak seratus persen sesuai dengan perasaan hukum masyarakat Indonesia.

Maka pada tanggal 2 Januari 2023 disahkan lah Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) melalui Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 nomor 1).

Di mana akan diberlakukan setelah 3 tahun saat tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023.

Berarti pada tanggal 2 Januari 2026 KUHP ini berlaku secara resmi di bumi Indonesia.

Yang selanjutnya disebut dengan KUHP
Terdiri dari XXXVII Bab ( 624 ) pasal.
Yang menarik di dalam KUHP yang baru ini sebagai pengamat dan praktisi hukum adat merasa bersyukur telah diadopsi nya ke dalam hukum positif nasional tentang Hukum Adat.

Baca Juga  Bocah Disabilitas Hilang Dua Hari di Palembang, Akhirnya Ditemukan Selamat di Jakabaring

Dengan istilah resminya Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat.
Sebagai mana diatur dalam Pasal 597 KUHP. Walaupun harus melalui Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Yang selama 80 tahun Hukum,  Hidup Dalam Masyarakat tidak pernah dipedulikan dampak dari asas legalitas yang kaku ( legalitas tertutup istilah Prof. Muladi). Sebagai mana di atur dalam Pasal 1 ayat (1) WvS.)., Memang saat pembuatan nya di negeri asalnya mereka menganut asas kodifikasi ( codex). .

Tiada Hukum di luar Undang Undang.
Aliran legisten – positivisme.
Tentu ada pertanyaan apakah KUHP tahun 2023 ini tidak menganut hal yang sama. Prof. Muladi sebagai salah satu konseptor bersama Prof. Barda Nawawi menyebut nya sebagai Asas Legalitas Terbuka.

Paham demikian sebenarnya juga didengungkan oleh ahli hukum Belanda bahwa tidak mungkin menganut asas legalitas tertutup, karena perkembangan zaman dan teknologi. Seperti kata Jonker, Simon lihat buku Utrecht berjudul Hukum Pidana I,

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button