HUKUM

Mahkamah Konstitusi vs Dewan Perwakilan Rakyat

Oleh: Albar Santosa Subari ( Pengamat Hukum )

Seperti kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK Nomor 135 tahun 2025, memisahkan waktu minimal 2 tahun pelaksanaan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupaten kota terhitung tahun pemilu 2029.

Dengan pertimbangan hukum nya antara lain : dengan pelaksanaan dua kegiatan pemilu secara serentak seperti tahun kemarin. Akan mempersulit partai politik mendapatkan kader kader yang berkualitas.

Sehingga juga akan berdampak negatif terjadi politik uang. Dan ini membuka celah celah tindak pidana turunan nya nanti seperti korupsi dan lain sebagainya.

Baca Juga  Kembali Dilaporkan Istri, Eks Sekwan OKU Selatan Diamankan Bersama Wanita Diduga Selingkuhan

Karena bertentangan dengan Undang-undang Pemilu yang mengatakan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Sehingga semua partai politik yang ada di lembaga legislatif akan mengkaji nya ulang.

Kalau kita cermati alasan pada legislator tersebut sepertinya ada pemaknaan yang berbeda.

Pertama seolah oleh putusan putusan MK Nomor 135 tersebut bertentangan dengan UU Partai Politik berarti in konstitusional ?.

Kedua seperti legislator lupa yang berhak secara hukum positif tertulis menentukan adalah hanya Mahkamah Konstitusi saja ( secara normatif) yang lain tidak termasuk DPR RI.

Baca Juga  Pom Mini di Gandus Disatroni Perampok, Penjaga Tak Berdaya Diancam Golok

Ketiga , mereka seolah olah tidak mengerti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat FINAL dan MENGIKAT..

Keempat, mungkin patut diduga ada alasan alasan khusus bagi partai politik.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button