
PALEMBANG, BRITABRITA.COM– Meluasnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Malaysia dan Singapura kembali memunculkan sorotan terhadap efektivitas mitigasi kebakaran di Indonesia. Penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah membesar, tetapi harus bertumpu pada pencegahan yang terencana, berbasis data, serta didukung penegakan hukum yang konsisten.
Koordinator Analis Utama Sumsel Budget Centre (SBC), Riza Toni Siahaan, mengkritik cara pandang yang dinilainya berpotensi menormalisasi karhutla sebagai fenomena alam biasa, sebagaimana ia menanggapi pemberitaan mengenai pernyataan Kepala Bakom terkait penyebab kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Riza, kondisi cuaca ekstrem dan fenomena iklim memang dapat meningkatkan risiko serta mempercepat penyebaran api. Namun, faktor tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan pentingnya mitigasi yang sistematis dan terukur.
“Pernyataan seperti itu terkesan menggambarkan fenomena alam sebagai sesuatu yang biasa saja. Padahal, mitigasi karhutla merupakan proses teknis yang bisa direncanakan melalui tahapan-tahapan teknokratis secara sistematis, berbasis data dan riset,” ujar Riza.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya mampu menyusun skenario penanganan karhutla jauh sebelum kebakaran mencapai skala besar. Perencanaan tersebut mencakup pemetaan wilayah rawan, identifikasi sumber risiko, pemantauan titik panas, kesiapan personel dan peralatan, hingga penentuan prioritas intervensi berdasarkan tingkat ancaman.
Riza menilai, pendekatan mitigasi yang hanya bersifat reaktif akan membuat pemerintah terus berada dalam situasi mengejar api, sementara masyarakat harus menanggung dampak kebakaran dan kabut asap yang berulang.
“Yang harus dibangun adalah sistem pencegahan yang bekerja sebelum api membesar. Data titik panas, kondisi lahan, riwayat kebakaran, prakiraan cuaca, serta peta konsesi harus diintegrasikan menjadi dasar pengambilan keputusan. Dengan begitu, intervensi pemerintah bisa dilakukan lebih dini dan tepat sasaran,” katanya.
Pengalaman Masa Lalu Harus Menjadi Evaluasi
Riza juga mengingatkan bahwa pengalaman penanganan karhutla pada periode sebelumnya menunjukkan bahwa risiko kebakaran dapat diantisipasi melalui mitigasi berskala luas dan terkoordinasi. Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi mengapa kebakaran masih berulang dan asap kembali melintasi batas negara.
Ia menilai, persoalan karhutla tidak bisa semata-mata dijelaskan melalui kemarau panjang, suhu tinggi, atau fenomena El Niño. Faktor cuaca memang memperbesar kerentanan lahan terhadap kebakaran, tetapi sumber penyalaan api, tata kelola lahan, pengawasan kawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan juga harus menjadi bagian utama evaluasi.
“Faktanya, pada masa karhutla sebelumnya, mitigasi bisa dilakukan secara masif dan sistematis. Pengalaman itu seharusnya menjadi modal untuk memperkuat sistem yang ada, bukan justru membuat kita menerima kebakaran berulang sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan,” tegasnya.
Menurut Riza, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara terbuka terhadap efektivitas kebijakan pencegahan, kecepatan respons di lapangan, koordinasi lintas instansi, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap wilayah konsesi perusahaan maupun lahan yang dikelola masyarakat. Penanganan harus didasarkan pada bukti dan hasil investigasi agar pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pemadaman api semata.
Asap Lintas Negara Menjadi Alarm Serius
Bagi Riza, meluasnya kabut asap hingga Malaysia dan Singapura semestinya menjadi peringatan serius bahwa persoalan karhutla memiliki konsekuensi yang melampaui batas administratif daerah.
Dampaknya bukan hanya terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi, produktivitas pekerja, kegiatan pendidikan, transportasi, serta hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menjadikan penanganan karhutla sebagai agenda lintas sektor yang menghubungkan kebijakan lingkungan, tata kelola perkebunan dan kehutanan, kesehatan masyarakat, serta penegakan hukum.
“Ketika asap sudah melintasi negara, persoalannya bukan lagi sekadar berapa banyak personel yang diturunkan untuk memadamkan api. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa kebakaran bisa terus berulang, seberapa efektif pencegahan dilakukan, dan apakah pihak yang bertanggung jawab benar-benar dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Riza menegaskan, masyarakat membutuhkan langkah nyata yang dapat diukur, mulai dari transparansi data kebakaran, keterbukaan hasil investigasi, evaluasi kinerja mitigasi, hingga penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku pembakaran.
“Karhutla tidak boleh dianggap sebagai siklus tahunan yang harus diterima begitu saja. Pemerintah harus membuktikan bahwa negara mampu mencegah, mengendalikan, dan menindak penyebab kebakaran secara terukur. Keselamatan masyarakat dan hak untuk menghirup udara bersih harus menjadi prioritas,” pungkasnya.(Taufiq)



