NEWS

Koalisi Pers Sumsel Desak Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis dan Copot Dirintelkam Polda

BRITABRITA. COM, PALEMBANG – Koalisi Pers Sumatera Selatan mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menjadi korban bentrokan di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026). Koalisi juga menuntut pencopotan Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kegagalan mengantisipasi potensi konflik.

Desakan tersebut disampaikan melalui seruan aksi solidaritas pers bertajuk Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik yang dijadwalkan berlangsung Kamis (15/10/2026), pukul 13.00 WIB, di kawasan Flyover Polda Sumsel. Peserta aksi diimbau mengenakan pakaian putih dan pita merah sebagai simbol solidaritas.

Dua jurnalis yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Rachmad Kurniawan, jurnalis Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, dan Mulyadi, jurnalis PAL TV. Keduanya mengalami kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Mapolda Sumsel.

Koalisi Pers Sumsel menilai kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan keselamatan individu, melainkan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dalam seruan aksinya, koalisi menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk mengungkap pelaku dan pihak lain yang terbukti terlibat. Kedua, memproses pelaku sesuai ketentuan pidana dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berdasarkan unsur pelanggaran yang terbukti.

Ketiga, mengevaluasi secara serius fungsi intelijen dan pengamanan aksi massa. Keempat, mencopot Dirintelkam Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan atas dugaan kegagalan mengantisipasi potensi konflik dan mencegah bentrokan.

Baca Juga  Bangun Prasarana Pendopo Punden, Pemerintah Desa Sobrah Perhatikan Kebutuhan Sosial Masyarakat

Kapolda Janji Usut Menyeluruh

Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Rony Samtana menyatakan prihatin atas insiden yang menyebabkan sejumlah orang terluka, termasuk dua jurnalis, mahasiswa, dan anggota kepolisian.

Rony berjanji mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, mulai dari kronologi, pihak-pihak yang terlibat, hingga penyebab bentrokan.

“Ini bentuk keprihatinan yang luar biasa dari kami. Akan kami tindak lanjuti dengan proses investigasi secara menyeluruh,” kata Rony saat menyampaikan pernyataan kepada kalangan jurnalis.

Menurut dia, penyelidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang tersedia. Polda Sumsel juga membuka ruang bagi jurnalis untuk menyerahkan rekaman video, foto, maupun informasi lain yang dapat membantu proses penyidikan.

Rony mengatakan kepolisian telah menerima laporan mengenai satu orang yang diamankan karena diduga menjadi provokator. Selain itu, ia mengaku memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat dan menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

Meski demikian, status hukum dan peran masing-masing orang tersebut masih harus dipastikan melalui proses penyidikan.

Kapolda menambahkan, penanganan medis terhadap para korban menjadi prioritas setelah kejadian. Ia telah memerintahkan jajarannya memberikan perawatan terbaik kepada korban yang dirawat di fasilitas kesehatan milik kepolisian.

Rony juga menegaskan tidak ingin aksi premanisme mendapat ruang di Sumatera Selatan.

“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di Sumatera Selatan selama saya menjadi Kapolda,” ujarnya.

Ia mengajak insan pers bekerja sama dengan kepolisian dalam menyampaikan informasi mengenai gangguan keamanan di ruang publik. Menurutnya, media merupakan mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga  Usai Dibantai, Pelatih Singapura Akui Kelas dan Kehebatan Timnas Indonesia

PWI Pusat Desak Penerapan UU Pers

Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), H. Ocktaf Riady, mengapresiasi kesediaan Kapolda Sumsel menemui kalangan wartawan untuk membahas insiden tersebut.

Namun, ia mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti pada pemeriksaan korban atau penanganan bentrokan secara umum. Aparat, menurutnya, perlu mengungkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sesuai fakta hukum yang ditemukan.

“Pertama, tangkap pelakunya. Kedua, kami berterima kasih bahwa aparat sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Tapi tolong ditambahkan dengan pasal Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers,” kata Ocktaf.

Ia menilai dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik perlu ditangani secara serius dan tidak semata-mata dipandang sebagai dampak insidental dari bentrokan massa.

Penerapan pasal hukum, termasuk ketentuan dalam UU Pers, tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Bagi kalangan pers, penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers. Jurnalis yang bertugas merekam peristiwa dan menyampaikan informasi kepada publik harus mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas profesionalnya.

Melalui aksi solidaritas tersebut, Koalisi Pers Sumsel berharap aparat mengusut kasus ini secara transparan, menindak pihak-pihak yang terbukti bersalah, mengevaluasi pengamanan aksi massa, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.

(Taufiq)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button