Sebagai Kader Andi Syaiban Tanpa Ragu Mendaftar Sebagai Balon Ketua DPD Partai Golkar

OKUT, Britabrita.com-, Sebagai kader sekaligus pengurus partai Andi Syaiban, SH, tanpa ragu ikut mendaftar dan mengambil formulir sebagai Bakal calon (Balon) Ketua DPD Partai Golkar OKU Timur.
Sebagai bentuk keseriusannya politikus senior Partai Golkar OKU Timur ini, pada Jumat (23/10/2026) dia mendaftar diri sebagai Balon Ketua Partai Golkar di Kantor DPD Partai Golkar yang berada di Jalan Adiwiyata Simpang Lengot, Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura.
Berkas pendfataran Andi Syaiban, SH, diterima oleh Sekfetaris DPD Partai Golkar OKU Timur, A, Jamil Nasution, SP dan Bendahara Muhdan, SH.
Usai mendaftar Andi Syaiban, SH, mengatakan, sejak 2004 dirinya sudah bergabung dengan partai berlambang pohon beringin. Sejak terjun kedunia politik dan menjatuhkan pilihan ke Partai Golkar dia tidak pernah pindah ke Parpol lain dan tetap setia dengan Partai Golkar.
Banyak pertimbangan mengapa dirinya harus ikut dalam pemilihan Ketua DPD Partai Golkar OKU Timur, diantaranya keinginan untuk berbuat lebih baik dan bermanfaat baik bagi partai maupun masyarakat.
Sebagai kader partai yang sudah terbilang senior dan berpengalaman beberapa kali menjabat Ketua Komisi di DPRD OKU Timur, dia berharap bisa membawa Partai Golkar kearah yang lebih baik lagi,katanya.
Partai Golkar lahir dari rakyat karena itu harus selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dan selalu memberikan manfaat positif bagi rakyat. Karena itu dia berharap dirinya mendapatkan dukungan untuk menjadi Ketua DPD Partai Golkar OKU Timur.
“Tidak lain tujuan saya ikut mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Golkar OKU Timur agar bisa berbuat lebih baik dan bermanfaat baik untuk partai maupun masyarakat,”imbuh Ketua Komisi II DPRD OKU Timur ini.
Sementara Ketua DPD Partai Golkar OKU Timur, H, Beni Defitson, SIP melalui Sekretaris DPD Partai Golkar, A Jamil Nasution, SP, menambahkan pada hari pertama baru satu Balon yang mengambil formulir di kantor DPD Parrai Golkar OKU Timur atas nama Andi Syaiban. Informasinya dihari kedua pendaftaran ada lagi yang akan mengambil formulir.
“Sehari sebelu Musda formulir yang diambil dan sudah diisi oleh Balon Ketua agar dikembalikan kepada panitia,”jelasnya.
Namun tentunya ada persyaratan yang harus dipenuh oleh siapapun yang akan mencalonkan diri, sesuai Pasal 18 Syarat-syarat menjadi Pengurus Partai Aktif menjadi anggota sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; b. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin. loyalitas dan tidak tercela a.(PD2LT), Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas d. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI; e. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai, f. Lulus Pendidikan dan Latihan Kader Parlai GOLKAR Setiap Pengurus Partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai, yang bersifat Penyusunan Pengurus di setiap tingkatan organisasi harus mem- vertikal.
Perhatikan dengan sungguh-sungguh keterwakilan perempuan. Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat adalah: a. Pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Pusat dan/atau sekurangkurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30% (tiga uluh persen) pemegang hak suara; b. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain; c. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kader Partai GOLKAR; d. Memiliki prestasí, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercel a (PD2LT); e. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI; g. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai GOLKAR.
Syarat-syarat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dan Ketua Pimpinan Kecamatan/Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah a Memenuhi syarat menjadi Pengurus sebagaimana ayat (1) di alas; b. Telah aktif menjadi Pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, dan/atau satu tingkat di atasnya, dan/alau satu tingkat dibawahnya.
(Dadang)



