NASIONALNEWS

Yusril Sebut Usulan Perubahan Definisi Korupsi Perlu Pendalaman

BritaBrita.com,Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan pendalaman. Menurut dia, masukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tersebut sejauh ini baru berupa wacana dan gambaran umum.

“Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya,” kata Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (24/10).

Yusril mengatakan dirinya diundang DEN untuk bertemu pada Senin (26/10). Dalam pertemuan tersebut, DEN kemungkinan akan menjelaskan secara terperinci usulan perubahan definisi korupsi atau meminta pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.

Baca Juga  Susi Pudjiastuti di ROSI: Anak Muda Zaman Now Mudah Menyerah, Cepat Bosan Padahal Dunia Kerja Butuh Ketangguhan dan Multitasking

Yusril menuturkan, dirinya memiliki pengalaman dalam penyusunan regulasi pemberantasan korupsi. Saat menjabat Menteri Kehakiman, dia terlibat dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang masih berlaku hingga sekarang.
Selain itu, Yusril pernah menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Markas Besar PBB, New York, pada 2003. Dia juga menyebut pengalamannya mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003.

Baca Juga  Kapolda Dorong Sinergi PLN–Polri untuk Jamin Keandalan Listrik di Sumsel  

“Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” tuturnya seperti dilansir  CNNIndonesia.com

Menurut Yusril, memahami sejarah penyusunan peraturan merupakan hal penting karena sebuah regulasi tidak muncul begitu saja. Penerapannya juga perlu dievaluasi secara kritis untuk mengetahui kekuatan dan kelemahannya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button