HUKUM

Rumah Masih Dicicil, Mantan Istri Polisi Dituding Curi Barang Sendiri

Perseteruan mantan pasangan suami istri antara Aipda JW, anggota Polres Musi Banyuasin (Muba), dan mantan istrinya DV, kini berujung saling lapor. DV, warga Babat Toman, Muba, kini harus menghadapi pemeriksaan di Polda Sumsel atas laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilayangkan oleh mantan suaminya sendiri.

Ironisnya, laporan tersebut muncul tidak lama setelah DV lebih dulu melaporkan Aipda JW ke Polres Muba atas dugaan penelantaran anak pada Februari 2025. DV menuding mantan suaminya tidak memberikan nafkah sejak Januari 2024 hingga Januari 2025, hingga seluruh kebutuhan anak ditanggung oleh kakeknya.

Dalam kasus pencurian, DV bersama kakaknya RM dilaporkan mencuri barang dari rumah di Lorong Sehat, Palembang — rumah yang menurut pihak DV masih dalam proses cicilan bersama dengan orang tuanya senilai Rp 17 juta per bulan.

Baca Juga  Pegawai Pertashop Diserang dengan Senjata Api Rakitan, Polisi Buru Pelaku

Kuasa hukum DV, Novita Roy Lubis, SH., MH., mempertanyakan dasar hukum pelaporan tersebut. “Rumah itu masih terhutang atas nama klien kami, jadi bagaimana mungkin dituduh mencuri di rumah sendiri? Kami juga minta pelapor membuktikan secara sah kepemilikan barang-barang yang disebutkan,” ujar Novita usai mendampingi kliennya diperiksa, Rabu (23/7/2025) malam.

Novita juga menduga laporan ini merupakan bentuk serangan balik atas laporan penelantaran anak yang sebelumnya dilayangkan DV. Ia menyayangkan sikap mantan suami kliennya yang justru menggelar pernikahan mewah pada April 2025 di tengah proses penyelidikan kasus tersebut.

“Selama lima bulan proses laporan penelantaran anak, mediasi yang ditawarkan selalu berujung buntu. Bahkan anak klien kami kini mengalami gangguan emosional akibat kabar ibunya dilaporkan balik,” ujarnya.

Pihak DV berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke berbagai lembaga, termasuk Kapolri, Kementerian PPPA, Komnas Perlindungan Anak, dan LPSK.

“Kami akan terus kawal kasus ini agar proses hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif, khususnya demi perlindungan anak,” tutup Novita.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button