NASIONAL

Informasi dari Akun Palsu sebagai Sumber Berita, Bolehkah? 

Informasi dari Akun Palsu sebagai Sumber Berita. Bolehkah?

(Selamat HPN 9 Februari 2026)

Oleh: Iklim Cahya ( Wartawan)

KETIKA Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara, dua tahun silam, Presiden Jokowi saat itu menyampaikan pernyataan saat ini telah terjadi “banjir” Informasi.

Akibatnya susah untuk membedakan mana informasi faktual dan mana yang hoax. Karena itu masyarakat diminta untuk over selektif dalam mencerna sebuah informasi.

 

Memang masa “banjir” informasi tersebut, dipicu oleh kemajuan teknologi informasi (IT), terutama dengan hadirnya media sosial (medsos), seperti Facebook, Instagram, Tiktok, dan YouTube. Apalagi sekarang ada teknologi AI, kecerdasan buatan. Medsos memungkin semua orang menjadi penyebar informasi.

 

Medsos beda dengan media mainstream seperti media cetak, media elektronik, dan media online. Kalau media mainstream atau pers adalah produk jurnalistik, karenanya terikat dengan kode etik. Salah satunya, karya jurnalistik harus berimbang (cover both side), sehingga harus diupayakan chek and rechek. Upaya ini untuk memastikan agar sebuah informasi adalah fakta bukan hoax atau erita bohong.

 

Sementara media sosial, tidak ada keharusan melakukan konfirmasi, namun dianjurkan untuk berhati-hati dalam mengunggah sebuah informasi. Karena kalau salah atau merugikan orang lain bisa dikenakan hukuman, sesuai yang diatur oleh Undang-undang ITE.

 

Namun sayangnya banyak yang belum sadar dalam bermedsos, sehingga dapat merugikan orang lain seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, atau mengunggah hal-hal yang belum jelas kebenarannya. Tapi yang melakukan hal-hal demikian, kebanyakan tidak bersikap gentelman, tapi berlindung dibalik akun palsu. Dan ironisnya ketika akun tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib, juga masih sulit menemukan siapa dibalik akun palsu tersebut. Akibatnya info-info bernuansa fitnah semakin marak di dunia medsos.

Baca Juga  Menu MBG Kembali Telan Korban, Puluhan Siswa SMKN 1 Sine Ngawi Keracunan

 

Lalu bolehkah Wartawan bikin berita dari informasi yang disampaikan akun palsu, yang belum jelas kebenarannya?

 

Menurut saya wartawan, atau sering juga disebut Jurnalis, Reporter, kuli tinta, kuli disket atau sebutan lainnya, adalah profesi yang mulia. Dengan fungsi pers sebagai pemberi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, banyak yang memerlukan kehadiran wartawan.

 

Wartawan beda dengan penulis biasa, karena wartawan terikat dengan media. Apakah media cetak, elektronik, atau media online. Sedangkan penulis belum tentu dia bekerja di media. Wartawan juga beda dengan penggiat media sosial, misalnya konten kreator, atau orang-orang bikin tulisan di medsos. Kendati wartawan juga bisa menulis di medsos.

 

Selain terikat dengan media mainstream, wartawan juga adalah profesi yang terikat dan harus patut dengan UU Pers, dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Etik Prilaku Wartawan.

 

Karena itu menurut saya, wartawan harus arif dalam membuat dan menurunkan berita di medianya. Wartawan harus mencari berita dari sumber terpercaya, dan juga harus melakukan konfirmasi secara maksimal.

 

Kalau sumbernya tidak jelas, umpama dari informasi akun palsu, seyogianya wartawan berupaya mencari informasi dari sumber lain yang dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jangankan informasi dari akun palsu, wartawan menulis berita dari hasil nguping pun tidak dibolehkan. Kecuali informasi dari hasil nguping itu, dia konfirmasi kembali dengan narasumbernya.

Baca Juga  Wamen PKP: Dirancang Seperti Kota Modern, Palembang Bakal Jadi Kota Termaju di Indonesia

 

Sebagai masukan bagi para wartawan, standar jurnalistik dalam penulisan dan penyajian berita meliputi beberapa aspek penting, yaitu:

 

1. *Akurasi*: Berita harus akurat dan faktual, tidak mengandung kesalahan atau informasi yang menyesatkan. Sesuai dengan fakta dan wajib melalukan validasi dan verifikasi.

2. *Objektivitas*: Berita harus disajikan secara objektif, tidak memihak atau bias, dan tidak mengandung opini pribadi. Tidak ada kepentingan kecuali untuk kebenaran ke publik

3. *Kejelasan*: Berita harus jelas dan mudah dipahami, tidak menggunakan bahasa yang rumit atau ambigu.

4. *Kebenaran*: Berita harus berdasarkan fakta dan data yang dapat dipercaya, tidak mengandung informasi palsu atau hoaks. Apalagi sumbernya media sosial perlu dikonfirmasi lagi

5. *Keseimbangan*: Berita harus menyajikan berbagai sudut pandang dan pendapat, tidak hanya satu sisi saja. Perlu hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

6. *Keterbacaan*: Berita harus disajikan dengan format yang mudah dibaca dan dipahami, menggunakan judul, sub-judul, dan paragraf yang jelas.

7. *Sumber*: Berita harus mencantumkan sumber yang jelas dan dapat dipercaya, tidak menggunakan sumber anonim atau tidak jelas.

8. *Aktualitas*: Berita harus aktual dan relevan dengan kejadian terkini, tidak menggunakan informasi yang sudah usang.

Dengan mematuhi standar jurnalistik ini, penulis berita dapat menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan dapat dipercaya kepada pembaca. Semoga Bermanfaat. (Ica)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button