HUKUM

Runtut Cerita Penanganan Kasus

Oleh: Albar Santosa Subari ( Pengamat Huium )

Di dalam dunia praktek di bidang hukum , setidaknya kita mengenal empat phase struktur berpikirnya seorang penegak hukum dalam menangani suatu kasus.

Teringat nya penulis saat mengikuti perkuliahan filsafat hukum dari guru besar luar biasa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, yaitu Prof. Mr. Makmoen Soelaiman yang juga pembimbing skripsi penulis, pernah mengatakan bahwa sarjana hukum itu terutama dalam praktek penegakan hukum adat empat tingkat atau ciri-ciri dari masing masing profesi penegak hukum ( advokat, polisi, jaksa dan hakim)

Advokat berfikir atau mengkaji suatu kasus bergerak dari model berfikir Subjektif akhirnya juga menghasilkan Subjektif.( Seorang advokat akan memihak kliennya).

Polisi sebagai penerima laporan/ pengaduan berfikir dari awal nya adalah Objektif ( apakah memang ada kasus), berakhir pada kesimpulan subjektif ( ada kasus atau tidak ada)

Profesi Jaksa, berfikir dari Subjektif menuju objektif, yaitu dia didalam surat dakwaan nya mengatakan ada perbuatan pidana sehingga didakwa, dan membuktikan di persidangan akhirnya dalam tuntutan akan berakhir objektif ( ada perbuatan pidana: dituntut hukumnya, kalau tidak terbuka minta dibebaskan pada hakim dalam persidangan).

Baca Juga  Tetes Air Mata di Pelataran Raudhah

Terakhir profesi hakim dia harus berfikir objektif saat menerima kasus dalam ruang Sidang dan objektif pada vonis) . Makanya hakim adalah satu satunya profesi hukum yang mempunyai atau memegang adagium Asas Praduga Tak Bersalah.

Sebelum kasus terbukti berdasarkan hukum yang berlaku, maka dia harus memposisikan terdakwa sebagai orang yang TIDAK BERSALAH.
Sampai keyakinan dan alat bukti terpenuhi baru ada vonis ( hasil berfikir dari methode yang berawal dari OBJEKTIF menuju OBJEKTIF).
Jadi kesimpulannya berdasarkan methode berfikir seorang penegak hukum bahwa HAKIM lah yang berwenang menentukan seseorang bersalah atau tidak: atau SAH/ ASLI nya sebuah AKTA baik dibawah tangan apalagi AKTA OTENTIK seperti sertifikat ataupun ijazah.

Sebagai lembaga yudikatif.
Bukan oleh lembaga lain seperti lembaga eksekutif maupun legislatif.
Seperti Di bawah kementerian, misalnya seorang menteri tidak dapat mengambil hak seseorang misalnya tanah, dengan begitu mudah mengatakan bahwa sertifikat seseorang diambil, batal.karena melanggar aturan pemerintah dan sebagainya.

Baca Juga  KPK Kini Terbatas dalam Menangani Kasus Korupsi di BUMN

Demikian juga polisi tidak dapat mengatakan sesuatu itu sah atau tidak. Karena dia hanya tingkat penyelidikan dan penyidikan untuk mengatakan yang sebenarnya secara hukum baik teori maupun praktek adalah HAKIM. ( Hakim berfikir Objektif – Objektif; dan memegang asas praduga tak bersalah, serta vonis berdasarkan KEJADIAN Berdasarkan Ke Tuhan Yang Maha Esa.

Lembaga lain ( polisi, jaksa, advokat) tidak memiliki kewenangan tersebut, untuk mengatakan akhir sesuatu peristiwa hukum ( peristiwa yang mempunyai akibat hukum).
[18/7, 05 Seperti kata Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, guru besar ilmu hukum acara perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang juga sebagai anggota tim penguji thesis penulis mengatakan bahwa. ” Apapun Bentuk atau isi dari vonis hakim setelah inkrah adalah HUKUM.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button