KPK Kini Terbatas dalam Menangani Kasus Korupsi di BUMN

BritaBrita.com, JAKARTA – Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini makin terbatas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan UU terbaru ini, anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara yang dapat ditindak oleh KPK.
Pasal 9G UU BUMN Terbaru
Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru menyatakan bahwa “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.
Hal ini berarti bahwa KPK tidak dapat lagi menangkap anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang terlibat korupsi berdasarkan UU ini.
KPK Akan Mengkaji UU BUMN Terbaru
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK akan mengkaji lebih dalam UU BUMN terbaru, khususnya terkait substansi terkait direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.
“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Tessa.
Komitmen Presiden Prabowo
Tessa menjelaskan bahwa kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan dan menghilangkan kebocoran anggaran.
Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Keterbatasan KPK dalam Menangani Kasus Korupsi
Tessa menyatakan bahwa KPK merupakan pelaksana undang-undang dan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada.
“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” kata Tessa.
Editor: Bangun Lubis