OLEH : Rizki Ramadhani, S.H., M.H. (Pengamat Hukum Tata Negara)
KONSTITUSI sering kali hanya menjadi bahan hafalan mahasiswa hukum atau materi pelajaran Pendidikan Pancasila. Akan tetapi ia jarang hadir dalam penerapan maupun percakapan sehari-hari, padahal hampir semua keputusan penting yang memengaruhi hidup kita mulai dari pembentukan undang-undang, kebijakan pemerintah, hingga pelaksanaan pemilu berakar pada konstitusi. Kualitas demokrasi justru diuji ketika para pemegang kekuasaan menjalankan kewenangannya dengan tetap menghormati konstitusi, etika jabatan, dan prinsip negara hukum. Pemahaman mengenai hukum tata negara tidak hanya mengatur bagaimana kekuasaan dibentuk, tetapi juga bagaimana kekuasaan dibatasi agar tidak berubah menjadi alat dominasi. Negara hukum (rechtsstaat) dibangun atas keyakinan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Prinsip tersebut menjadi fondasi konstitusional Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Masalah utamanya kita sering mengingat konstitusi hanya ketika muncul polemik politik saat terjadi perdebatan tentang kewenangan lembaga negara, sengketa hasil pemilu, atau putusan pengadilan yang mengundang pro dan kontra barulah konstitusi ramai diperbincangkan. Setelah itu semua meredam, maka perhatian publik kembali beralih ke isu lain seolah hal itu tidak pernah terjadi. Padahal seharusnya konstitusi tidak bekerja hanya saat negara sedang mengalami polemik.
Justru dalam keadaan normal, konstitusi menjadi pengingat bahwa kekuasaan memiliki batas dan tidak boleh adanya dominasi dalam pemegang kekuasaan. Tidak ada jabatan yang boleh berjalan tanpa kontrol, tidak ada kewenangan yang boleh digunakan sesuka hati, dan tidak ada kebijakan yang boleh mengabaikan hak warga negara. Pemahaman ilmu hukum tata negara memberikan pembatasan kekuasaan yang merupakan inti dari konstitusionalisme. Gagasan ini berkembang dari pengalaman sejarah berbagai negara yang menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung melahirkan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu konstitusi modern tidak hanya mengatur struktur lembaga negara, tetapi juga membangun mekanisme checks and balances agar tidak ada satu lembaga yang mendominasi proses penyelenggaraan negara.
Sistem Presidensial di negara Indonesia memberikan kewenangan besar kepada Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kewenangan mengangkat pejabat negara, menetapkan kebijakan strategis, hingga membentuk peraturan pelaksana merupakan bagian dari mandat konstitusi. Akan tetapi seluruh kewenangan tersebut seharusnya dijalankan berdasarkan asas kepatutan, akuntabilitas, dan kepentingan umum, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan politik jangka pendek seperti halnya mengganti para mentri dan pejabat layaknya bermain catur. Akan tetapi di sinilah letak tantangannya, praktik ketatanegaraan membahas persoalan yang sering kali bukan karena aturan hukumnya kurang lengkap. Indonesia bahkan memiliki konstitusi yang cukup komprehensif setelah empat kali perubahan UUD 1945.
Persoalannya justru terletak pada bagaimana semangat konstitusi diterjemahkan dalam praktik penyelenggaraan negara. Sering kali kita menyaksikan perdebatan yang berhenti pada satu kalimat, “yang penting tidak melanggar aturan.” Kalimat itu memang terdengar masuk akal, akan tetapi hukum memang harus menentukan batas minimal tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Maka dari itu kehidupan bernegara tidak hanya ditopang oleh aturan tertulis saja, harus ada etika, kepatutan, dan tanggung jawab moral yang semestinya menyertai setiap penggunaan kekuasaan. Point inilah yang membuat konstitusi tidak hanya dibaca sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan.
Sayangnya dalam aspek etika ini sering kali terlupakan, padahal perdebatan lebih banyak berkutat pada apakah suatu tindakan sah secara hukum, sementara pertanyaan yang tidak kalah penting justru jarang diajukan: apakah tindakan itu memang patut dilakukan? Perbedaan antara “boleh” dan “bijaksana” tampaknya semakin tipis dalam ruang politik kita. Ketika sebuah keputusan dianggap sudah memenuhi syarat administratif, maka perdebatan tersebut sering dianggap telah selesai. Padahal masyarakat tidak hanya menginginkan penyelenggara negara yang taat aturan, tetapi juga yang mampu menjaga kepercayaan publik. Kepercayaan itulah yang sesungguhnya menjadi fondasi utama demokrasi, tanpa adanya kepercayaan maka setiap kebijakan akan selalu dicurigai, setiap keputusan dipandang memiliki kepentingan tersembunyi, dan setiap proses politik mudah memicu polarisasi.
Akibatnya, hubungan antara negara dan warga menjadi semakin renggang. Padahal dalam membangun kepercayaan tidak selalu membutuhkan perubahan undang-undang. Kita hanya membutuhkan keteladanan dimana publik ingin melihat bahwa kewenangan digunakan secara proporsional, keputusan diambil secara terbuka, dan kepentingan umum ditempatkan di atas kepentingan politik jangka pendek. konteks inilah yang membuat konstitusi seharusnya dipahami sebagai kompas, bukan sekadar kumpulan pasal. Ia seharusnya dapat memberi arah agar perjalanan demokrasi tidak keluar dari jalur yang seharusnya. Sebab negara hukum bukan hanya tentang banyaknya aturan, melainkan tentang kesediaan semua pihak untuk menghormati semangat yang melahirkan aturan itu sendiri. Dinamika politik yang terus berubah membuat tindakan untuk menjaga konstitusi bukan hanya tugas hakim konstitusi, anggota parlemen, atau pemerintah. Masyarakat pun memiliki peran yang sama pentingnya dalam menjaga dan mengawasi keberlangsungan konstitusi di negara Indonesia. Demokrasi yang sehat lahir ketika warga berani mengawasi, mengkritik, dan mengingatkan kekuasaan agar tetap berjalan pada rel konstitusi.
Konstitusi memang tidak pernah berteriak untuk dapat didengar oleh seluruh masyarakat Indonesia, Ia juga tidak muncul setiap hari di media sosial serta tidak pula menjadi topik utama dalam obrolan warung kopi. Namun ketika konstitusi mulai diabaikan maka dampaknya akan dirasakan oleh semua orang tanpa terkecuali. Karena itu konstitusi jangan sampai hanya menjadi pajangan di dalam buku hukum yang selalu dibawa kemana-mana oleh mahasiswa hukum. Ia harus hidup dalam setiap keputusan yang diambil atas nama negara melalui suara-suara para kader bangsa yang bertekad memperbaiki negara. (***)



