BUMI REPORTNASIONAL

Koperasi Diajak Masuk Bisnis Karbon, Potensinya Puluhan Ribu Triliun

BritaBrita.com,Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menjalin kerja sama strategis untuk mendorong keterlibatan koperasi dalam pemeliharaan lingkungan dan pengolahan sampah hingga terlibat dalam perdagangan karbon.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antarkedua kementerian yang dilakukan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di Kantor Kemenkop sore ini.

“Hari ini kami tadi mengadakan diskusi dan baru saja kami melaksanakan kegiatan penandatanganan kerja sama antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang mencakup beberapa aspek,” kata Ferry di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2026).

Secara umum, Ferry menjelaskan melalui nota kesepahaman tersebut, KLH dapat membantu Kementerian Koperasi terkait edukasi hingga pembinaan pengolahan sampah di setiap unit usaha.

“Misalkan seperti pengelolaan sampah, pengelolaan limbah seperti (minyak) jelantah dan lain sebagainya yang bisa dilaksanakan baik secara sirkuler maupun dengan pengelolaan yang lebih modern,” paparnya.

Baca Juga  Kontras Hidup Dwi Hartono: Motivator Dermawan yang Kini Jadi Tersangka Otak Pembunuhan

Kemudian, mengingat banyak koperasi terutama di kawasan pedesaan bergerak di bidang usaha perkebunan, Kemenkop dan KLH sepakat untuk mendorong agar setiap unit koperasi dapat terlibat lebih jauh dalam ekosistem ekonomi hijau, khususnya terkait perdagangan karbon.

“Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong kepada kami supaya ikut terlibat di dalam proses perdagangan karbon sehingga itu bisa menjadi usaha baru bagi kegiatan koperasi di Indonesia,” terang Ferry.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri LH Muhammad Jumhur menilai kerja sama kedua kementerian ini menjadi penting mengingat banyak koperasi yang terlibat dalam usaha perkebunan. Usaha ini juga bisa didorong untuk terlibat dalam perdagangan karbon.

Jumhur menjelaskan, perdagangan karbon berintegritas tinggi (high integrity carbon market) mensyaratkan adanya pembagian manfaat (benefit sharing) yang dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat lokal atau tapak. Namun, untuk bisa melakukan transaksi ekonomi tersebut secara sah, masyarakat membutuhkan wadah berbadan hukum.

Baca Juga  Musyawarah V Sekber LARM se-Sumatera Resmi Ditutup

Dalam hal inilah koperasi bertindak sebagai badan hukum yang sah bagi warga sekitar untuk menjual kredit karbon dan menerima pembagian hasil. Menurut Jumhur, seperti dilansir dari laman detik.com, potensi nilai ekonomi dari perdagangan karbon di Indonesia sangat fantastis hingga puluhan ribu triliun rupiah.

“Instrumen itu sudah ada maka tinggal kita saling mengisi, saling mengedukasi di bawah tentunya sehingga tidak lagi proses jual beli atau perdagangan karbon ini hanya dinikmati oleh spekulan-spekulan di tingkat elit di awan-awan itu. Karena jumlahnya bisa belasan ribu triliun, bisa puluhan ribu triliun dari Sabang sampai Merauke,” ujar Jumhur.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button