NASIONALPENDIDIKAN

Astaga! Survei Menemukan Pungli Masih Marak : Dominan di Kampus

BritaBrita.com-Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat masih banyaknya kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di sekolah dan perguruan tinggi. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan tahun 2023 ada pungli masih terjadi di 44,86 persen sekolah dan 57,14 persen perguruan tinggi di Indonesia.

“Selama PPDB, ditemukan praktek pungutan tidak resmi atau pungutan liar (pungli) masih terjadi di lebih dari 44,86 persen sekolah dan lebih dari 57,14 persen perguruan tinggi di Indonesia,” kata Ubaid sebelumnya.

Selain itu, lanjut Ubaid, data SPI Pendidikan 2023 juga menunjukkan sebesar 25 persen warga sekolah menyatakan tahu calon peserta didik diterima karena memberi imbalan pada pihak sekolah.

Baca Juga  Perkuat Pilar Organisasi, Aisyiyah Palembang Gelar Muspimda 1 Menuju Perempuan Berkemajuan

Padahal, menurut Ubaid, Institusi Pendidikan mestinya bersih dari segala macam bentuk praktek korupsi. Namun, ironisnya saat ini pengelolaan pendidikan di Indonesia telah menjadi lahan basah tindak pidana korupsi yang bahkan tak jarang dilakukan secara persekongkolan.

“Bahkan tak jarang dilakukan secara berjamaah alias persekongkolan,” ujar Ubaid. Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah juga mengaku masih mendapati sejumlah aduan penjualan seragam di sekolah dan pungutan liar.

“Kami masih mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya penjualan seragam yang mengikuti PPDB ini, padahal itu sesuatu yang tidak diperbolehkan,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida sebelumnya.Dia menyampaikan, seragam menjadi tanggung jawab masing-masing orangtua peserta didik. Sehingga, mereka memiliki kebebasan untuk menentukan pembelian seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan setiap individu.

Baca Juga  Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru UKB, Prof Iskhaq Ungkap Strategi Sukses Kuliah

“Orangtua dibebaskan untuk mengadakan sendiri (seragam), tidak harus membeli dari sekolah. Bahkan tidak boleh sekolah itu menjual (seragam),” tegasnya. Tak hanya itu, dia juga menerima laporan dari masyarakat adanya sumbangan yang mengarah pada pungutan mengikuti pelaksanaan PPDB.

“Begitu anak sekolah itu masuk tahun ajaran baru, maka pada saat yang sama, beberapa laporan sudah masuk ke kami, yaitu tadi terkait dengan sumbangan yang mengarah pada pungutan dan adanya orang tua siswa yang diarahkan untuk membeli seragam di sekolah,” bebernya seperti dilansir kompas.com.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button