Ide Menteri Hak Asasi Manusia tentang Korupsi
Oleh: Albar Santosa Subari ( Pengamat Hukum dan Sosial )

MENTERI HAM Natalius Pigai, selama ini kita kenal sosok yang selalu bergerak dalam bidang hak asasi manusia, sebelum yang bersangkutan menjabat seorang menteri.
Di dalam satu momen jumpa pers, beliau menggagas untuk memasukkan tindak pidana KORUPSI ke dalam perbuatan pidana yang tergolong melanggar HAM.
Ini menarik untuk dicermati terutama bagi kalangan praktisi dan akademisi yang bergelut di dunia ilmu hukum.
Sepintas lalu gagasan tersebut untuk menghubungkan variabel ” korupsi” dan variabel ” HAM”, agak sulit dikaitkan satu sama lain.
Namun setelahnya kita renungkan dan dicermati secara maknawi bahwa dua variabel tersebut sangat berkolaborasi akan berdampak luas pada hak asasi manusia.
Bicara hak asasi manusia secara global berkaitan dengan nasib kehidupan manusia baik secara individual maupun sebagai masyarakat/ rakyat Indonesia, yang salah satunya adalah berhubungan dengan jiwa dan harta.
Perlindungan jiwa dan harta merupakan tujuan dari pada salah satu Indonesia merdeka untuk lepas dari cengkraman penjajah ( zaman kolonial: fisik).
Hal tersebut dapat kita baca di dalam pembukaan UUD 1945
Pada alinea dua ……… mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan MAKMUR ( huruf kapital oleh penulis)
Dan dilanjutkan pada akhir kalimat alinea…… serta dengan mewujudkan KEADILAN SOSIAL bagi seluruh rakyat Indonesia..
Inilah tujuan mulia dari kemerdekaan Indonesia yang termuat dalam Pembukaan UUD 45 sebagai gagasan pendiri bangsa Indonesia.
Namun fakta memasuki usia hampir satu abad ( 2045: diistilahkan Indonesia Emas) Indonesia merdeka seperti tidak/ sulit untuk tercapai. Salah satu hingga hari ini perbuatan pidana yang tergolong sulit diberantas adalah KORUPSI. Sehingga tidak salah kalau boleh dikatakan ” darurat korupsi”.
Sebab kalau korupsi masih juga ( orang sebut budaya korupsi), maka Indonesia tidak akan mencapai apa yang tercantum pada Rechtsidee ( cita hukum) yaitu ; masyarakat adil dan makmur serta yg berkeadilan.
Sebab harta kekayaan negara yang ada didalam kandungan ibu Pertiwi hanya dinikmati oleh segelintir, sekelompok orang tertentu.
Padahal pasal 33 Bab. XIV. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.
1, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2, cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar KEMAKMURAN ( huruf kapital oleh penulis) rakyat.
4, Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
5, Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur undang-undang..
Memaknai ayat ( 5) Pasal 33 UUD 45 itu, yang harus diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan; salah satunya perubahan UU HAM idee Menteri HAM RI untuk memasukkan atau membuat pasal bahwa tindakan korupsi adalah salah satu pelanggaran HAM.
Karena dengan korupsi akan berdampak silit mencapai masyarakat adil dan makmur serta makmur dalam.
Sebagai pengamat hukum dan sosial serta sebagai seorang kolumnis sangat mendukung gagasan tersebut.(*)