Truk Plat Aceh Dihentikan Gubernur Sumut, DPRK Aceh Timur Protes

Oleh: Albar Santosa Subari
BritaBrita.com, Medan — Viral di media sosial, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Nasution menghentikan sebuah truk berplat BL (Aceh) yang sedang melintas di jalan wilayah Sumut.
Peristiwa itu menimbulkan perdebatan karena seolah-olah kendaraan luar provinsi tidak boleh masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Padahal, kendaraan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) — baik truk barang maupun bus pariwisata — secara hukum memang berhak melintas di provinsi berbeda. Mereka biasanya sudah mengantongi izin operasi dari kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, SH, turut menyampaikan protes terhadap tindakan gubernur tersebut. Ia menilai langkah Bobby merupakan kesalahan dan tidak sesuai aturan.
“Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tidak pernah melarang kendaraan luar provinsi masuk ke daerah lain, selama kelengkapan surat sah,” tegas Zulfahmi.
Ia menambahkan, yang berhak memeriksa kendaraan hanyalah aparat kepolisian dan instansi teknis terkait, dan itu sebatas memeriksa kelengkapan dokumen, bukan melarang kendaraan masuk wilayah.
Sementara itu, pengamat menilai kemungkinan maksud Gubernur Sumut berkaitan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, kendaraan pribadi atau perusahaan yang berdomisili tetap di Sumut memang diwajibkan melakukan mutasi plat nomor jika masih menggunakan nomor dari luar provinsi.
Namun, aturan itu berbeda dengan kendaraan AKAP yang bersifat operasional lintas daerah. Oleh karena itu, penghentian truk berplat Aceh di Sumut dinilai tidak tepat dan memunculkan polemik.



