HUKUM

Ops Senpi Polda Sumsel Bongkar Pengedar Sabu Bersenjata di Banyuasin

Seorang pria bernama Bagus Maulana (31), warga Desa Sidomakmur, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkoba di sekitar Desa Cinta Manis Baru, Minggu (16/6/2025).

Tersangka diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di sekitar Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, pada Minggu (16/6/2025). Berdasarkan informasi masyarakat, Bagus termasuk dalam daftar target operasi karena diketahui kerap membawa senjata api tanpa izin.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru di saku celana tersangka. Selain itu, juga ditemukan lima paket kecil sabu yang siap edar,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga  OTT Berjamaah, Luka di Balik Perayaan

Kini, Bagus Maulana menghadapi ancaman pasal berlapis: Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait tindak pidana narkotika.

“Ancaman hukuman untuk kepemilikan senpi ilegal bisa mencapai 12 tahun penjara, belum termasuk proses hukum atas kepemilikan narkotika yang sedang didalami,” tambah Kombes Nandang.

Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar Polda Sumsel bertujuan untuk menekan peredaran dan penggunaan senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan. Dalam lima hari pelaksanaannya, sudah enam pucuk senjata api berhasil diamankan dari berbagai lokasi.

Baca Juga  Api Mengamuk di Pemukiman Padat Ilir Barat 2, Puluhan Warga Panik

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya secara sukarela ke kantor polisi terdekat guna menghindari sanksi hukum.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button