HUKUM

OTT Berjamaah, Luka di Balik Perayaan

Oleh: Albar Sentosa Subari
Pernah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Operasi Tangkap Tangan (OTT) bukanlah hal baru di negeri ini. Hampir setiap tahun, kita menyaksikan pemberitaan tentang pejabat publik yang tersangkut dalam praktik korupsi, baik skala besar maupun kecil. Namun, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Lahat pada Kamis, 24 Juli 2025, memiliki nuansa berbeda dan menyisakan keprihatinan yang mendalam.

OTT kali ini melibatkan secara bersamaan 20 kepala desa dan 1 camat di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat. Para kepala desa tersebut ditangkap saat sedang mengadakan rapat menyambut HUT Kemerdekaan RI. Ironisnya, dalam momentum yang seharusnya penuh semangat nasionalisme dan pengabdian, justru terselip praktik menyimpang yang mencoreng makna kemerdekaan itu sendiri.

Dari informasi yang beredar, setiap kepala desa menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000, bersumber dari anggaran dana desa. Jumlah ini memang terlihat tidak besar secara kasat mata. Namun dalam konteks tata kelola keuangan negara dan integritas aparatur, pengambilan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat untuk diserahkan kepada oknum penegak hukum (yang masih dalam proses penyelidikan kebenarannya), jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

Kasus ini tentu tak bisa berhenti pada penangkapan para kepala desa saja. Jika benar dana itu dikumpulkan untuk disetor kepada pihak tertentu di lembaga penegak hukum, maka muncul pertanyaan besar: siapa yang memerintahkan? Siapa yang memfasilitasi? Dan apakah praktik semacam ini sudah berlangsung lama?

Korupsi Sistemik di Level Desa

Penyimpangan dana desa bukanlah cerita baru. Sejak dana desa digelontorkan dalam jumlah besar oleh pemerintah pusat, pengawasan yang lemah telah membuka banyak celah bagi para kepala desa untuk menyalahgunakan kekuasaan. Berdasarkan catatan, ratusan kepala desa di Indonesia telah dijerat hukum karena penyalahgunaan dana desa dalam berbagai bentuk.

Masalah ini tak hanya soal individu yang khilaf, melainkan indikasi adanya korupsi berjemaah yang tumbuh di daerah-daerah. Ketika praktik korupsi tidak lagi bersifat personal tapi menjadi kolektif, maka kita berhadapan dengan budaya menyimpang yang mengakar dan sistemik.

Hal ini menunjukkan bahwa instrumen pengawasan, baik dari pemerintah daerah, inspektorat, maupun aparat penegak hukum, belum berjalan optimal. Pengawasan sering kali bersifat administratif, tidak substantif. Penegakan hukum pun terkesan tebang pilih—tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Saatnya Membenahi Sistem dan Etika

OTT Lahat harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan serius. Pertama, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan berbasis digital dan pelibatan masyarakat secara aktif. Transparansi pengelolaan dana desa wajib diperluas, bukan hanya di papan pengumuman desa, tetapi juga di ruang-ruang digital yang bisa diakses siapa pun.

Baca Juga  Iming-Iming Mitra Resmi MBG, Warga Sumsel Jadi Korban Penipuan Terstruktur

Kedua, pendidikan etika dan integritas bagi para kepala desa harus diperkuat. Banyak kepala desa yang terpilih bukan karena kapabilitas, tetapi karena kedekatan sosial atau politik. Tanpa bekal integritas dan pemahaman hukum, kekuasaan kecil pun dapat menjadi bencana besar.

Ketiga, aparat penegak hukum harus menjadikan kasus ini sebagai titik balik untuk membersihkan institusinya sendiri, jika benar ditemukan indikasi adanya oknum internal yang menerima dana pungutan.

Penutup: Belajar dari Kemerdekaan

Tragis, ketika menjelang perayaan kemerdekaan, justru muncul peristiwa yang memperlihatkan “penjajahan baru”—yakni penjajahan oleh kerakusan sendiri. Kemerdekaan yang sejati bukan sekadar bebas dari penjajah asing, tapi bebas dari korupsi, bebas dari ketakutan untuk berlaku jujur, dan bebas dari sistem yang rusak.

Kepada seluruh kepala desa di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, peristiwa ini harus menjadi cermin dan pelajaran. Jangan menunggu sampai dijemput jaksa baru merasa bersalah. Hentikan budaya setoran, akhiri praktik kolektif yang merugikan rakyat.

Rakyat telah memberikan amanah, dan amanah itu suci. Jangan kotori dengan amplop-amplop kecurangan, sekecil apa pun nilainya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button