LINGKUNGAN HIDUP

Putusan MK: Pasal Larangan Kegiatan Perkebunan di Kawasan Hutan Bertentangan dengan Konstitusi

 

Oleh: Albar Sentosa Subari – Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan

Menurut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (5) yang terdapat dalam lampiran Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi: *“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah pusat.”*

Secara kasat mata, bunyi pasal ini jelas mengandung potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat hukum adat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya dari tanah ulayat secara turun-temurun.

Dari sisi filosofis, masyarakat hukum adat memiliki hak kemerdekaan sebagai insan yang bermartabat dan berkeadilan.

Dari sisi yuridis normati, keberadaan dan hak masyarakat hukum adat diakui dalam konstitusi negara.

Sementara dari sisi sosiologis, mustahil masyarakat hukum adat dapat hidup tanpa tanah, karena tanah bukan sekadar sumber penghidupan, tetapi juga tempat mereka bermukim dan bahkan dikuburkan setelah wafat.

Sebagaimana pernah diungkapkan oleh M. Koesnoe, “Manusia (masyarakat) tidak mungkin dapat hidup tanpa tanah. Di sanalah mereka mencari kebutuhan hidup — bukan untuk kepentingan komersial — bahkan di sanalah pula mereka berkubur.”

Baca Juga  Palembang Sudah Siapkan Posko Karhutla di Setiap Kecamatan

Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat hukum adat dan mengembalikan keadilan sosial sesuai amanat konstitusi.

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button