Larangan Petasan Dikawal Ketat, Ops Lilin Musi 2025 Ajak Warga Palembang Rayakan Tahun Baru dengan Aman
Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, aparat kepolisian di Sumatera Selatan mengintensifkan upaya pencegahan gangguan keamanan dengan mengawal ketat larangan penggunaan petasan di wilayah Kota Palembang.
Larangan tersebut menjadi bagian dari pengamanan terpadu Operasi Lilin Musi 2025.
Kasatgas Preemtif Ops Lilin Musi 2025, AKBP Indra Jaya, S.E., yang mengingatkan seluruh personel akan peran strategis kegiatan preemtif dalam menjaga situasi tetap kondusif.
AKBP Indra Jaya menyampaikan, dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 58 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
Ia menilai, pemahaman publik terhadap aturan tersebut sangat menentukan keberhasilan pengamanan malam Tahun Baru.
“Petasan dan kembang api yang bersifat meledak sering menjadi sumber masalah. Karena itu, personel harus mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami larangan ini dan mau mematuhinya,” ujar AKBP Indra Jaya dalam arahannya senin 29 Desember 2025
Ia menjelaskan, larangan penggunaan petasan tercantum pada poin keenam surat edaran, yang menegaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan menyalakan, membunyikan, maupun membakar petasan dan/atau kembang api yang menimbulkan ledakan saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Menurutnya, selain menimbulkan kebisingan, petasan juga berpotensi memicu kecelakaan, kebakaran, serta keresahan warga, terutama anak-anak, lansia, dan umat beragama yang sedang menjalankan ibadah.



