HUKUM

Imbas KUHAP Baru: Tersangka Korupsi KPK Tak Dipajang, Adilkah?

Imbas KUHAP Baru: Tersangka Korupsi KPK Tak Dipajang, Adilkah?

Oleh: Albar Sentosa Subari
Kolumnis & Pengamat Hukum
Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli
Marga Batang Hari Sembilan

Judul tulisan ini terinspirasi dari tayangan Prima Story CNN Indonesia pada 1 Februari 2026 pukul 20.05 WIB, yang menghadirkan narasumber antara lain Menteri Hukum Republik Indonesia serta Prof. Satya Arinanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Salah satu isu yang mengemuka adalah perubahan pendekatan dalam KUHAP Baru, khususnya terkait tidak ditampilkannya tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan publik.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: adilkah kebijakan tersebut?

Untuk menjawabnya, tentu setiap orang dapat memulai dari sudut pandang masing-masing. Namun penulis, sebagai kolumnis dan pengamat hukum, melihat persoalan ini dari dua sisi utama: asas hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat.

Dari sisi asas hukum, prinsip yang paling fundamental adalah presumption of innocence—asas praduga tak bersalah. Dalam pandangan hukum, seseorang yang belum diputus bersalah oleh hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana. Bahkan, dalam konteks hukum acara pidana, status tersangka pun masih berada pada tahap dugaan, bukan kepastian.

KUHAP Baru hadir dengan semangat pembaruan yang mencoba menyeimbangkan tiga kepentingan sekaligus dalam proses penegakan hukum, yakni kepentingan negara, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu. Selama belum ada putusan pengadilan, hak-hak individu wajib dilindungi, termasuk hak atas martabat dan perlakuan yang manusiawi.

Dalam kerangka inilah, kebijakan tidak menampilkan tersangka di ruang publik—terutama melalui media televisi—dapat dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap asas hukum yang selama ini sering tereduksi oleh praktik trial by the press.

Dari sisi kemanfaatan, selama bertahun-tahun masyarakat disuguhi tayangan penangkapan tersangka korupsi oleh KPK, kejaksaan, maupun aparat penegak hukum lainnya. Tujuannya, antara lain, untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara hadir dan serius memberantas korupsi.

Namun, realitas di lapangan tidak selalu sejalan dengan tujuan ideal tersebut. Tidak sedikit tersangka yang justru tampil tanpa rasa bersalah: tersenyum, melambaikan tangan, mengacungkan jempol, bahkan seolah hendak berwisata. Pemandangan ini, alih-alih menimbulkan efek jera, justru memantik kemarahan dan kejengkelan publik.

Memang, ada pula tersangka yang menunjukkan wajah tertunduk, malu, atau menyesal. Namun tak dapat dimungkiri, penayangan tersebut juga berdampak luas terhadap keluarga tersangka, yang turut menanggung beban sosial dan psikologis, meski belum tentu bersalah secara hukum. Apalagi ketika tersangka telah mengenakan seragam tahanan dan ditampilkan secara terbuka di media massa.

Baca Juga  Eks Pegawai Bobol Tower Provider Bersama Komplotan, Polisi Sita Senpi dan Peluru

Dalam konteks ini, penulis menilai penayangan tersangka sebelum vonis pengadilan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Bahkan, secara psikologis, hal itu sering kali hanya menambah rasa kesal publik tanpa menghasilkan perubahan nyata.

Lebih jauh lagi, jika kita jujur menilai secara empiris, tidak ada korelasi langsung antara penayangan tersangka korupsi dengan penurunan angka korupsi. Fakta justru menunjukkan sebaliknya: kasus korupsi tetap bermunculan, bahkan dengan intensitas yang semakin tinggi, meski penayangan penangkapan terus dilakukan hampir setiap hari.

Oleh karena itu, kebijakan dalam KUHAP Baru yang membatasi penayangan tersangka patut diapresiasi. Penulis berpendapat, penayangan kepada publik seharusnya dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan soal asas praduga tak bersalah.

Penegakan hukum yang adil bukan hanya soal menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga tentang menjaga marwah hukum itu sendiri. Hukum yang baik adalah hukum yang tegas, namun tetap beradab; keras terhadap kejahatan, tetapi lembut dalam menjunjung hak asasi manusia.

Pada akhirnya, keadilan bukan sekadar apa yang terlihat di layar kaca, melainkan apa yang benar-benar ditegakkan di ruang pengadilan.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button