HUKUM

Eks Pegawai Bobol Tower Provider Bersama Komplotan, Polisi Sita Senpi dan Peluru

Tim gabungan dari Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian komponen tower provider milik PT Protelindo tbk di beberapa Tempat di Kota Palembang.

Ketiga pelaku bernama Ali, Perdi, dan Rio Saputra yang merupakan pengembangan dari kedua pelaku sebelumnya. Ketiga pelaku merupakan komplotan pencurian komponen tower provider di hampir 10 TKP (tempat kejadian).

Diketahui terdapat 4 pelaku lainnya yaitu TH, MR dan D yang masih masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan mengatakan para pelaku tergabung menjadi beberapa kelompok dan sering melakukan aksi berbeda-beda pasangan.

“Para tersangka masuk dalam 2 kelompok dan menurut kami masih banyak TKP yang tempat pencurian para tersangka, dan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut ” Ujarnya.

Diketahui ketiga aksi pencurian tersebut berawal dari Laporan pihak provider yang melapokan telah kehilangan komponen tower provider.

Baca Juga  Polri Berdayakan Ribuan Buruh Korban PHK, Wujudkan Perlindungan dan Akses Kerja

“Pada saat itu hari Sabtu tanggal 25 Juli 2024 melakukan pencurian dengan mengambil beberapa komponene tower, hingga pemilik tower melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, ” Ujarnya.

Adapun cara pelaku melakukan pencurian diduga dengan cara merusak rak tempat penyimpanan baterai yang berada di bagian bawah tower lalu mengambil baterai tower tersebut.

Menurut keterangan tersangka pada hari senin tanggal 17 februari 2025, sekira jam 15.00 WIB tersangka Rio Saputra bersama dengan TH, dan MR, merental mobil dan langsung ke lokasi tower.

“Lalu pelaku lainnya turun dari mobil dan meminjam kunci tower kepada pjs (penjaga tower). di mana TH memiliki surat izin untuk masuk area dikarenakan dulu TH pekerja tower tersebut, ” Tambah Wakapores.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Baca Juga  Bang Onim Bertemu Sultan Palembang

Diketahui pula Salah satu pelaku juga sempat menabrak dan menambaki warga sekitar TKP.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian mengamankan satu buah mobil,senjata api beserta 4 butir peluru, dan handphone.

Salah satu pelaku, Rio mengakui jika dirinya pernah bekerja sebagai petugas tower provider di daerah Padang.

“Saya dulu sempat bekerja dipadang selama 1,5 tahun jadi saya sudah hapal cara mengabilnya dan tidak kesetrum, ” Jelas tersangka.

Tersamgka juga menjelaskan hasil curiannya tersebut dijual dengan berbagai cara seperti melalui online maupun secara langsung

“Untuk terai modul, say jual secara COD (Cash On Delivery) dengan R (DPO) dengan harga 2,5 Juta sedangkan komponen lainnya saya jual secara online di shoppe dengan harga 1,5 Juta, ” tambahnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal KUHP 363 Junto 353 dengan ancaman 7 tahun.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button