Perhatian Al-Qur’an Mengenai Sasaran (Masarif) Zakat

Perhatian Al-Qur’an Mengenai Sasaran (Masarif) Zakat
Oleh: Albar Sentosa Subari
Kalangan sarjana ekonomi dan sosiologi sejak lama telah mengingatkan bahwa persoalan utama dalam keuangan negara bukan semata-mata bagaimana harta dipungut dan dikumpulkan, melainkan ke mana dan untuk siapa harta itu dibelanjakan. Dalam praktik pemerintahan modern, negara dengan berbagai cara—langsung maupun tidak langsung—telah berhasil memungut pajak dari rakyatnya. Pada kondisi tertentu, pemungutan itu bahkan telah mempertimbangkan asas keadilan.
Namun, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah distribusi. Jangan sampai harta yang dikumpulkan justru jatuh ke tangan orang-orang yang tidak berhak, sementara mereka yang paling membutuhkan justru terabaikan. Di sinilah letak keadilan sosial diuji. Tidak mengherankan apabila Al-Qur’an memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini, yang kemudian dijelaskan dan dirinci secara lebih detail oleh Sunnah Rasulullah ﷺ.
Sejarah keuangan sebelum datangnya Islam mencatat bahwa berbagai bentuk perpajakan telah lama dikenal oleh banyak bangsa. Pajak dipungut, baik secara sukarela maupun dengan paksaan. Hasil pemungutan itu disimpan dalam perbendaharaan negara, lalu dibagikan kepada para penguasa dan aparatnya demi memenuhi kebutuhan keluarga mereka, bahkan tidak jarang untuk kemewahan dan kebesaran semata. Nasib rakyat kecil, fakir miskin, dan kelompok lemah sering kali tidak menjadi perhatian utama.
Kedatangan Islam membawa perubahan mendasar dalam orientasi keuangan negara. Perhatian pertama justru diarahkan kepada golongan yang paling membutuhkan. Zakat, sebagai instrumen keuangan sosial dalam Islam, secara tegas diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Bahkan, sebagian besar distribusi zakat memang ditujukan kepada kelompok mustahik, di samping sumber-sumber penghasilan negara lainnya.
Dalam bidang keuangan, perpajakan, dan pembelanjaan negara, Islam telah menetapkan tujuan sosial yang sangat luas dan berkeadilan. Prinsip ini bukan sekadar norma moral, tetapi menjadi bagian integral dari sistem syariat. Tujuan sosial yang terarah seperti ini, dalam sejarah umat manusia, baru dikenal secara lebih luas berabad-abad kemudian setelah Islam hadir.
Al-Qur’an memang menyebutkan kewajiban zakat secara ringkas, sebagaimana juga perintah shalat. Al-Qur’an tidak merinci jenis harta apa saja yang wajib dizakatkan, berapa besarannya, serta apa saja syarat-syarat teknisnya. Perincian tersebut datang melalui Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, baik dalam bentuk sabda maupun praktik beliau. Dari Sunnah inilah umat Islam memahami tata cara pelaksanaan zakat secara utuh dan dapat dipercaya.
Karena itu, beriman kepada Sunnah Rasulullah ﷺ merupakan kewajiban, sebab Sunnah adalah sumber syariat dan hukum Islam setelah Al-Qur’an. Sunnah berfungsi memberi penjelasan, perincian, dan ketentuan pelaksanaan ajaran Al-Qur’an. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
> “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka memikirkan.”
> (QS. An-Nahl [16]: 44)
Menarik untuk dicermati bahwa meskipun Al-Qur’an menjelaskan kewajiban zakat secara singkat, namun Al-Qur’an justru memberikan perhatian sangat tegas dan rinci mengenai **kepada siapa zakat harus disalurkan**. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat (asnaf), yang menjadi batasan jelas dan mengikat.
Karena itu, zakat tidak boleh dibagikan berdasarkan kehendak penguasa semata, apalagi karena dorongan hawa nafsu, fanatisme, atau ambisi politik. Zakat bukan instrumen yang bebas digunakan sesuai selera kekuasaan. Ia adalah amanah syariat. Mereka yang memiliki kecenderungan meraih harta yang bukan haknya tidak diberi ruang untuk menguasai dana zakat, sementara hak orang-orang yang benar-benar miskin dan membutuhkan justru diabaikan.
Sebagaimana ditegaskan para ulama, termasuk dalam penjelasan-penjelasan Sunnah dan praktik para Khulafaur Rasyidin, ketentuan masarif zakat adalah pagar keadilan sosial dalam Islam. Delapan golongan penerima zakat bukan sekadar daftar administratif, melainkan manifestasi kasih sayang Islam kepada manusia, khususnya kepada mereka yang berada dalam kondisi paling lemah.
Tulisan ini terinspirasi dari diskursus yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pemanfaatan dana zakat dalam program-program sosial. Namun tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memasuki wilayah polemik kebijakan. Ia sekadar mengajak kita kembali kepada prinsip dasar syariat: bahwa zakat memiliki sasaran yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, dan di situlah letak hikmah serta keadilan Islam yang agung.
Wallahu a‘lam bish-shawab.



