OPINI

Kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Menyongsong KUHP Nasional

Kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Menyongsong KUHP Nasional

Oleh: Albar Sentosa Subari (Unsri) –  Ketua Lembaga Adat Peduli Marga Batang Hari Sembilan

Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: di manakah korelasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, selanjutnya disebut KUHP, telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 2 Januari 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama dalam *Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1*.

Dalam Pasal 624 ditegaskan bahwa undang-undang ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, KUHP Nasional akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Korelasi dengan Pemerintah Daerah

Lalu, apa kaitannya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota?

Sebagaimana diketahui, wilayah kabupaten dan kota merupakan ruang hidup bagi komunitas masyarakat hukum adat, yang memiliki sistem hukum tersendiri, yang dalam terminologi KUHP Nasional disebut sebagai “hukum yang hidup dalam masyarakat.”

Dalam teori hukum adat modern, istilah ini sepadan dengan “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat”sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam praktik sosial, istilah yang lebih populer adalah “hukum adat” (adatrecht).

Sebagian pakar hukum adat, termasuk Guru Besar Ilmu Hukum Adat Universitas Gadjah Mada, membedakan antara hukum adat dan adatrecht. Hukum adat umumnya berlaku bagi masyarakat pribumi dan bersifat tidak tertulis, sementara adatrecht pada masa kolonial juga diberlakukan bagi golongan Timur Asing dan sebagian bersifat tertulis.

Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam KUHP Nasional

Baca Juga  Melaksanakan Haji Antara Ibadah, Silaturahim, dan Konsolidasi

Pengakuan terhadap hukum adat secara eksplisit termuat dalam Bab XXXIV KUHP Nasional, khususnya Pasal 597, yang menyatakan:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

2. *Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf g.

Dalam Pasal 66 ayat (1) huruf g. ditegaskan bahwa pemenuhan kewajiban adat setempat merupakan pidana tambahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b KUHP Nasional.

Penjelasan Pasal 597 mengaitkan ketentuan tersebut dengan Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa ketentuan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) tidak menghapus berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat, sepanjang hukum tersebut menentukan bahwa seseorang patut dipidana, meskipun perbuatan tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang.

Sementara Pasal 1 ayat (1) tetap menegaskan asas legalitas klasik: tiada satu perbuatan pun dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.

Peran Strategis Pemerintah Daerah

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Untuk memperkuat keberlakuannya, undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) menjadi instrumen hukum yang mengatur tindak pidana adat tersebut.

Ayat (2) menyatakan bahwa hukum adat tersebut berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di wilayah tempat hukum itu hidup.

Ayat (3) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah akan menjadi pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat ke dalam Peraturan Daerah.

Baca Juga  Ancaman Perenial: Menjaga Moralitas Bangsa dari Gerakan Hawa Nafsu

Dengan demikian, korelasi antara KUHP Nasional dan Pemerintah Daerah menjadi sangat jelas. Keberlakuan hukum adat sebagai tindak pidana adat baru memiliki kekuatan hukum sebagai pidana tambahan apabila lebih dahulu dirumuskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Konteks Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan saat ini memiliki 17 kabupaten dan kota. Sebelumnya, sebelum pemekaran, terdapat 10 pemerintah daerah yang telah memiliki Kompilasi Hukum Adat Sumatera Selatan.

Kompilasi tersebut disusun pada tahun 2001 oleh Dewan Penasihat dan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan, melalui proses penelitian dan pengeditan, di mana penulis turut terlibat dalam tim penyusunan.

Kompilasi ini dapat menjadi modal awal yang sangat berharga bagi masing-masing kabupaten dan kota untuk melakukan penelitian ulang, menyesuaikan dengan kondisi sosial kekinian, guna menentukan hukum adat yang masih hidup dan berlaku, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Simbur Cahaya sebagai Fondasi

Kompilasi Adat Istiadat Sumatera Selatan tersebut disusun berdasarkan konstruksi nilai-nilai dalam Simbur Cahaya, yang kerap disebut sebagai Undang-Undang atau Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya.

Penggunaan istilah kompilasi dimaknai sebagai himpunan hasil pemikiran dan penelitian, sebagaimana Kompilasi Hukum Islam yang menjadi rujukan hakim Pengadilan Agama.

Ke depan, Kompilasi Hukum Tindak Pidana Adat dapat menjadi pedoman bagi hakim di pengadilan umum dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban adat, setelah terlebih dahulu ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Oleh karena itu, kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota menjadi kunci utama dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional tahun 2026. Tanpa Peraturan Daerah, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat akan kehilangan daya operasionalnya dalam sistem hukum pidana nasional.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button