Pakaian Khas Daerah Salah satu Pakaian Dinas Harian

Oleh: Albar Sentosa Subari – Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan.
Sebagai seorang pegiat yang bergerak dalam kelembagaan adat istiadat di Nusantara baik secara regional ( kelembagaan adat rumpun Melayu Se Sumatra) dan juga secara lokal sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan, menyambut dengan gembira bahwa Walikota Palembang melalui Peraturan Walikota ( Perwali) kota Palembang nomor 23 tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Di dalam Pasal 4 mengatur tentang Pakaian Dinas Harian, khusus butir c bahwa PDH adalah batik/ pakaian khusus daerah.
Tentu maksudnya Adah pakaian khas daerah Sumatera Selatan yang disebut juga pakaian khas daerah batang hari sembilan.
Bahwa mulai berlaku nya perwali tersebut tanggal 13 Juni 2025, setiap hari kamis Minggu pertama setiap awal bulan dan kamis Minggu selanjutnya menggunakan batik motif khas Palembang.
Kalau kita dalami perwali tersebut, terutama di dalam Pasal 4 butir c itu mengandung dua kaidah
Pertama bahwa pada Minggu pertama hari kamis: menggunakan PDH khas pakaian daerah. Tentu maksudnya adalah khususnya pakaian daerah Sumatera Selatan; ( Melayu)
Kedua , pada hari kamis Minggu berikutnya pakaian batik khas Palembang.
[5/3, 09.12] Albar Sentosa Subari Unsri: Dengan melalui Peraturan Walikota Palembang tersebut diharapkan kegiatan melestarikan adat budaya marga batang hari sembilan dapat meningkatkan penanaman nilai nilai luhur bahwa kota Palembang khusus dan Sumatera Selatan umumnya dapat terjaga dengan baik dan berkesinambungan buat generasi muda yang akan datang. Terutama dalam menghadapi arus akulturasi dan asimilasi budaya yang semakin tidak dapat dimungkiri lagi.
Sehingga perlu mempertahankan adat budaya yang telah tumbuh dan berkembang dari satu keturunan ke turunan berikut khususnya mengenai budaya busana daerah Sumatera Selatan.
Bahwa Sumatera Selatan memiliki karakteristik, yaitu antara nya.
suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku asli, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakteristik religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan ( pasal 5 butir Undang Undang Nomor 9 tahun 2923 tentang Provinsi Sumatera Selatan.)
[



