NEWSOPINI

Tugas Belajar Dosen dan Hak atas Informasi yang Terabaikan

Oleh : Iredho Fani Reza, MA.Si
(Dosen Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Mahasiswa S3 Tugas Belajar Belajar Biaya Mandiri Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)

Penyampian keputusan menteri itu juga disampaikan melalui surat Nomor B-505/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/09/2026 tanggal 22 September 2026, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menyampaikan SK berdasarkan hasil verifikasi dokumen usulan, dengan merujuk Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 1986. Surat tersebut meminta Rektor/Ketua PTKIN beserta jajaran terkait untuk menyampaikan petikan SK kepada pegawai penerima dan memproses administrasi pencairan melalui Bagian Keuangan/Perencanaan PTKIN setempat.

Keputusan tersebut secara resmi memberikan tunjangan tugas belajar kepada delapan orang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang. Dalam keputusan ditegaskan bahwa pemberian tunjangan mulai berlaku terhitung sejak bulan ketujuh dari tanggal pelaksanaan tugas belajar masing-masing pegawai.

Yang menarik untuk dicermati bukan hanya mengenai nominal tunjangan yang diterima, tetapi juga bagaimana informasi mengenai hak tersebut diketahui dan sampai kepada dosen yang sedang menjalankan tugas belajar.

Informasi Penting yang Belum Diketahui Banyak Dosen

Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa beberapa penerima telah memiliki SK tugas belajar sejak 2022 dan 2023. Dalam lampiran tercantum SK tugas belajar yang diterbitkan pada 6 Oktober 2022, 30 Desember 2022, 7 Februari 2023, 3 April 2023, hingga 7 September 2023.

Namun, informasi mengenai adanya tunjangan tugas belajar seperti ini ternyata belum diketahui secara luas oleh dosen. Bahkan terdapat dosen yang telah menjalankan tugas belajar sejak 2023 tetapi baru mengetahui adanya kebijakan dan SK pemberian tunjangan setelah dokumen tersebut dibagikan melalui grup WhatsApp.

Kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang telah atau belum menerima tunjangan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh dosen yang menjalankan tugas belajar telah memperoleh informasi yang utuh mengenai hak, kewajiban, fasilitas, persyaratan, dan prosedur administratif yang melekat pada status tugas belajar mereka?

Informasi mengenai hak kepegawaian seharusnya tidak diketahui secara kebetulan karena seseorang menerima forward dokumen di grup WhatsApp. Informasi seperti ini semestinya disampaikan melalui sistem komunikasi kelembagaan yang resmi, terstruktur, terbuka, dan dapat diakses oleh seluruh dosen yang berkepentingan.

Terlebih lagi, surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam tanggal 22 September 2026 secara eksplisit meminta Rektor/Ketua PTKIN beserta jajaran terkait untuk menyampaikan petikan SK Tunjangan Tugas Belajar kepada masing-masing pegawai yang bersangkutan serta memproses administrasi pencairannya melalui bagian keuangan/perencanaan PTKIN.

Artinya, penyampaian informasi dan tindak lanjut administratif merupakan bagian penting dari proses pelaksanaan kebijakan tersebut.

Beasiswa dan Biaya Mandiri: Sumber Pembiayaan Berbeda, Hak Tunjangan Tidak Semestinya Dibedakan

Hal yang sangat penting untuk diketahui adalah bahwa dari delapan orang penerima tunjangan tersebut terdapat dosen yang menjalankan pendidikan dengan beasiswa dan terdapat pula dosen yang menjalankan tugas belajar dengan biaya mandiri.

Perlu dicatat secara objektif bahwa lampiran SK tidak mencantumkan kolom sumber pembiayaan pendidikan, sehingga status siapa yang menerima beasiswa dan siapa yang membiayai studinya secara mandiri tidak dapat diidentifikasi hanya berdasarkan SK ini. Namun, informasi adanya dua kelompok pembiayaan tersebut penting karena memperlihatkan bahwa beasiswa pendidikan dan tunjangan tugas belajar bukanlah hal yang sama.

Dokumen justru menunjukkan bahwa kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai penerima tunjangan berdasarkan status tugas belajar dan proses administratif yang telah dilalui. Keputusan memberikan tunjangan kepada delapan PNS tersebut tanpa mencantumkan pembedaan berdasarkan sumber pembiayaan studi.

Baca Juga  Bazar PKM Tridinanti: Lebih dari Sekadar Jualan, Inkubator Kreativitas Mahasiswa di Era Digital

Dengan demikian, perlu diluruskan pemahaman bahwa dosen tugas belajar yang membiayai pendidikan S3 secara mandiri tidak otomatis kehilangan hak atau kesempatan memperoleh tunjangan tugas belajar hanya karena tidak menerima beasiswa.

Demikian pula sebaliknya, penerima beasiswa tidak serta-merta memperoleh tunjangan hanya karena statusnya sebagai penerima beasiswa. Yang menjadi dasar adalah terpenuhinya persyaratan pemberian tunjangan berdasarkan status tugas belajar dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Inilah perbedaan mendasarnya. Beasiswa merupakan sumber pembiayaan pendidikan, sedangkan tunjangan tugas belajar merupakan fasilitas/hak kepegawaian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas belajar berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila dosen penerima beasiswa maupun dosen biaya mandiri sama-sama memiliki status tugas belajar yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan pemberian tunjangan, keduanya semestinya memperoleh akses yang sama terhadap informasi, kesempatan pengusulan, proses verifikasi, dan pemenuhan hak tunjangan sesuai ketentuan.

Hal ini penting ditegaskan agar jangan sampai muncul anggapan di kalangan dosen bahwa:

“Tunjangan tugas belajar hanya diperuntukkan bagi dosen yang memperoleh beasiswa.”

Pemahaman seperti itu dapat merugikan dosen yang menempuh pendidikan doktor dengan biaya mandiri. Bisa jadi mereka memenuhi persyaratan untuk diusulkan, tetapi tidak pernah mengajukan karena tidak pernah memperoleh informasi yang memadai mengenai adanya hak dan mekanisme tersebut.

Oleh sebab itu, universitas seharusnya melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap dosen yang sedang menjalankan tugas belajar, baik penerima beasiswa maupun biaya mandiri, kemudian memberikan informasi yang sama mengenai hak, persyaratan, prosedur pengusulan, proses verifikasi, periode pembayaran, dan mekanisme pencairannya.

Kepemimpinan dan Good University Governance

Di sinilah persoalan ini perlu dilihat dari perspektif kepemimpinan dan good university governance.

Kepemimpinan perguruan tinggi tidak hanya berbicara tentang kemampuan menetapkan kebijakan. Kepemimpinan juga berkaitan dengan kemampuan memastikan bahwa kebijakan, hak, kewajiban, dan fasilitas institusi diketahui secara merata oleh orang yang berkepentingan.

Dalam aspek transparansi, informasi mengenai tunjangan tugas belajar seharusnya disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi universitas. Informasi tidak semestinya hanya beredar pada kelompok tertentu atau baru diketahui melalui komunikasi informal.

Dalam aspek akuntabilitas, harus terdapat kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan pendataan dosen tugas belajar, siapa yang mengusulkan, siapa yang melakukan verifikasi internal, siapa yang menyampaikan informasi, serta siapa yang menangani proses pencairannya.

Dalam aspek keadilan, setiap dosen yang memenuhi kondisi dan persyaratan yang sama harus mendapatkan akses yang sama terhadap informasi dan pelayanan. Dosen penerima beasiswa dan dosen biaya mandiri tidak seharusnya dibedakan dalam akses terhadap informasi mengenai tunjangan tugas belajar. Jika keduanya memenuhi persyaratan menurut ketentuan yang berlaku, keduanya harus memperoleh kesempatan yang sama untuk diproses.

Sementara itu, dalam aspek pembagian wewenang, informasi dari kementerian tidak semestinya berhenti pada level universitas. Harus terdapat alur yang jelas dari Rektor, Wakil Rektor yang membidangi administrasi dan kepegawaian, biro terkait, Dekan, hingga unit kepegawaian fakultas, sehingga informasi benar-benar sampai kepada dosen.

Pembagian kewenangan yang jelas juga penting agar tidak terjadi situasi ketika setiap unit menganggap bahwa penyampaian informasi merupakan tanggung jawab unit lain.

Pimpinan Harus Lebih Peka terhadap Informasi yang Menyangkut Hak Dosen

Dalam konteks inilah kritik perlu disampaikan secara konstruktif kepada pimpinan.

Rektor, Wakil Rektor, biro terkait, hingga Dekan perlu lebih peka terhadap informasi yang berkaitan langsung dengan hak dan pengembangan karier dosen.

Ketika terdapat kebijakan atau program dari kementerian yang dapat memberikan manfaat kepada dosen, institusi seharusnya tidak hanya menunggu dosen bertanya. Sistem pelayanan yang baik justru bekerja secara proaktif: mengidentifikasi siapa yang memenuhi kriteria, menyampaikan informasi, membantu kelengkapan administrasi, mengusulkan, serta mengawal proses sampai selesai.

Apalagi surat dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam secara jelas meminta pimpinan PTKIN beserta jajaran terkait untuk menyampaikan petikan SK kepada pegawai yang bersangkutan dan memproses administrasi pencairannya.

Baca Juga  FIFA ASEAN Cup: John Herdman "Pede" Wujudkan Mimpi Timnas Juara

Karena itu, persoalan komunikasi internal ini selayaknya menjadi perhatian serius.

Jangan sampai dosen yang telah bertahun-tahun menjalankan tugas belajar justru baru mengetahui adanya suatu hak setelah membaca sharing SK di grup WhatsApp.

Pendidikan Doktor Juga Merupakan Investasi Institusi

Hal lain yang tidak kalah penting adalah cara institusi memandang dosen yang menjalankan pendidikan S3.

Pendidikan doktor jangan hanya dipandang sebagai kepentingan pribadi seorang dosen. Ketika seorang dosen meningkatkan kualifikasi akademiknya, manfaat akhirnya juga kembali kepada perguruan tinggi.

Dosen berkualifikasi doktor berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pembelajaran, penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, pembimbingan mahasiswa, pengembangan program studi, pembukaan dan penguatan program pascasarjana, serta berbagai indikator sumber daya manusia dalam penjaminan mutu dan akreditasi.

Karena itu, dosen yang menjalankan tugas belajar S3—baik melalui beasiswa maupun dengan biaya mandiri—pada dasarnya sedang melakukan peningkatan kompetensi yang juga mempunyai nilai strategis bagi institusi.

Dokumen keputusan ini sendiri menempatkan tugas belajar dalam kerangka peningkatan kompetensi. Dalam bagian pertimbangannya disebutkan bahwa Kementerian Agama menugaskan PNS UIN Raden Fatah Palembang untuk melakukan tugas belajar “untuk meningkatkan kompetensi.”

Dengan demikian, dukungan terhadap dosen yang menjalankan pendidikan doktor bukan semata-mata pemberian keuntungan kepada individu, melainkan bagian dari investasi pengembangan sumber daya manusia perguruan tinggi.

Perlu Sistem Informasi Tugas Belajar yang Lebih Terbuka

Kejadian ini seharusnya menjadi momentum perbaikan.

UIN Raden Fatah Palembang dapat membangun sistem pendataan dan informasi yang secara khusus memuat dosen yang sedang menjalankan tugas belajar. Di dalamnya dapat dibedakan status beasiswa dan biaya mandiri, tetapi pembedaan tersebut bukan untuk membatasi akses informasi, melainkan untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing dapat dipetakan secara tepat.

Setiap dosen tugas belajar seharusnya sejak awal memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, fasilitas yang dapat diperoleh, tunjangan yang dapat diusulkan, persyaratan administratif, batas waktu pengajuan, unit yang menangani, serta regulasi yang menjadi dasar.

Dengan sistem seperti ini, seorang dosen tidak perlu mencari sendiri informasi yang sebenarnya telah tersedia pada tingkat kementerian atau universitas.

Hak atas Informasi Tidak Boleh Bergantung pada Siapa yang Lebih Dulu Tahu

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai tunjangan Rp375.000 atau Rp700.000 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. SK UIN Raden Fatah Palembang Tu… Persoalan yang lebih fundamental adalah kesetaraan akses terhadap informasi dan pelayanan institusi.

Jangan sampai ada dosen yang memperoleh suatu hak karena lebih dahulu mengetahui informasinya, sementara dosen lain dengan kondisi administratif yang sama kehilangan kesempatan karena tidak pernah mendapatkan informasi.

Jangan pula sampai ada anggapan bahwa dosen penerima beasiswa lebih berhak memperoleh informasi dan dukungan daripada dosen yang dengan pengorbanan finansial pribadi menjalankan pendidikan doktor secara mandiri.

Beasiswa dan biaya mandiri adalah perbedaan sumber pembiayaan studi. Sepanjang persyaratan regulatif dan administratif untuk tunjangan tugas belajar terpenuhi, perbedaan tersebut tidak semestinya melahirkan perbedaan akses terhadap hak tunjangan tugas belajar.

Inilah salah satu wujud konkret good university governance: keputusan dilaksanakan secara transparan, kewenangan dibagi secara jelas, pejabat dapat mempertanggungjawabkan prosesnya, dan setiap dosen memperoleh pelayanan secara adil berdasarkan ketentuan yang sama.

Informasi mengenai hak kepegawaian tidak semestinya menjadi informasi yang hanya diketahui oleh sebagian orang. Informasi tersebut harus menjadi informasi institusional: terbuka, terdokumentasi, disosialisasikan, dan dapat diakses secara setara.

Sebab pada akhirnya, dosen yang menempuh pendidikan doktor—baik dengan beasiswa maupun biaya mandiri—tidak hanya sedang meningkatkan kapasitas dirinya. Mereka sedang meningkatkan kapasitas universitas. Sudah semestinya institusi hadir memastikan hak, informasi, dan pelayanan administratif mereka diberikan secara adil, transparan, dan tepat waktu.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button