NEWS

18 Konsesi HTI di Sumsel Terdeteksi 10.411 Hotspot, WALHI Desak Audit dan Evaluasi Izin

Britabrita.com, PALEMBANG — Sebanyak 18 perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan skema Hutan Tanaman Industri (HTI) terdeteksi memiliki total 10.411 titik panas (hotspot) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang 1 September hingga 2 Oktober 2026.

Temuan tersebut diungkapkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Sumsel, termasuk Kota Palembang.

Kepala Divisi Advokasi WALHI Sumsel, Galang Suganda, mengatakan angka tersebut merupakan hasil analisis spasial WALHI Sumsel menggunakan data Sistem Monitoring Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) Kementerian Kehutanan.

“Dengan rincian, ada 10.411 hotspot pada izin PBPH/HTI yang tersebar pada 18 konsesi perusahaan, dan 12.279 hotspot pada izin perkebunan yang tersebar pada 63 konsesi perusahaan,” ujar Galang, Senin (5/10/2026).

Dengan demikian, kata dia, total terdapat 22.690 hotspot yang terdeteksi berada di dalam konsesi perusahaan selama periode analisis tersebut.

Hotspot Banyak Berada di Kawasan Gambut

Selain menganalisis kawasan konsesi, WALHI Sumsel juga melakukan analisis terhadap Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Sumsel.

Hasilnya, terdapat 16.685 hotspot di kawasan KHG. Sebanyak 11.845 hotspot atau sekitar 70,99 persen berada pada kategori kubah gambut, sedangkan 4.840 hotspot atau 29,01 persen berada pada kategori non-kubah gambut.

Menurut Galang, temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan gambut tidak dapat dipisahkan dari strategi penanggulangan karhutla di Sumsel.

“Ini menunjukkan bahwa perlindungan dan pemulihan fungsi hidrologis gambut harus menjadi bagian utama dari strategi pencegahan karhutla,” katanya.

Ia menilai kerusakan fungsi hidrologis gambut membuat kawasan tersebut semakin rentan terbakar, terutama saat musim kering.

“Gambut yang rusak dan kehilangan fungsi hidrologisnya akan semakin rentan terhadap kebakaran. Karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah muncul adalah pendekatan yang terlambat,” ujarnya.

Penguasaan Lahan Berskala Besar

Galang mengatakan WALHI Sumsel juga mencatat penguasaan ruang dalam skala besar oleh berbagai sektor usaha.

Sekitar 1,4 juta hektare lahan berada dalam penguasaan HTI, sekitar 1,2 juta hektare merupakan perkebunan kelapa sawit, sementara lebih dari 700 ribu hektare digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Baca Juga  Rakor Camat: Tekankan Harus Kawal Program Prioritas RDPS.

Menurutnya, besarnya penguasaan ruang tersebut harus dilihat dalam konteks perubahan bentang alam dan meningkatnya tekanan terhadap ekosistem.

“Asap kembali menyelimuti ruang hidup warga, kualitas udara memburuk, kasus gangguan kesehatan meningkat, sementara kebakaran terus berulang di tengah bentang alam yang telah mengalami tekanan besar akibat aktivitas kehutanan, perkebunan dan pertambangan,” katanya.

Ia menyebut risiko karhutla tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan perubahan bentang alam, penguasaan ruang, aktivitas berbasis izin, kerusakan ekosistem gambut, serta lemahnya pencegahan dan pengawasan kawasan rawan kebakaran.

17.434 Kasus ISPA di Palembang

Dampak karhutla, lanjut Galang, juga tidak berhenti pada kawasan yang terbakar. Asap hasil kebakaran telah masuk ke ruang hidup masyarakat dan berdampak terhadap kesehatan.

Ia mengutip data Dinas Kesehatan Kota Palembang yang mencatat 17.434 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang September 2026.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla telah berkembang menjadi persoalan kesehatan masyarakat.

“Arti di balik angka itu, negara gagal melindungi hak atas udara yang baik dan sehat sesuai dengan yang diperintahkan oleh UUD 1945 Pasal 28H ayat (1),” katanya.

Pasal tersebut mengatur hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

WALHI Desak Audit dan Evaluasi Izin

Menghadapi kondisi tersebut, WALHI Sumsel meminta pemerintah mengubah pola penanganan karhutla dari sekadar memadamkan api menjadi pencegahan dan pembenahan tata kelola.

Galang mengatakan pemerintah tidak cukup hanya mencari pelaku pembakaran, tetapi juga perlu menelusuri tanggung jawab pengelolaan kawasan yang terbakar, terutama pada wilayah konsesi yang mengalami kebakaran berulang.

“Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah harus memberi sanksi pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang terjadi kebakaran lahan. Gagal menjaga wilayah kelolanya dari kebakaran berulang, tidak boleh terus diberikan ruang untuk menguasai dan mengelola lahan,” tegasnya.

WALHI juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang memiliki konsentrasi hotspot tinggi dan/atau mengalami kebakaran berulang.

Baca Juga  FORKAB II Kormi OI Diikuti 11 Inorga Digelar 4 - 6 November 2025

Audit tersebut, kata Galang, harus mencakup kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan karhutla, kondisi tata air khususnya di kawasan gambut, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, riwayat kebakaran, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.

Posko Bebas Asap untuk Warga

Di sisi lain, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diminta memastikan keselamatan masyarakat yang terdampak kabut asap.

Hal itu meliputi akses layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, keterbukaan informasi kualitas udara, hingga pembatasan aktivitas masyarakat apabila kualitas udara telah mencapai tingkat yang membahayakan kesehatan.

“Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap,” ujarnya.

WALHI Sumsel juga mendesak pemerintah segera membentuk Posko Bebas Asap di wilayah terdampak, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

“Pemerintah harus menjamin transparansi data, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan atas karhutla. Seluruh informasi mengenai lokasi hotspot dan kebakaran, kawasan konsesi yang terdampak, hasil verifikasi lapangan, perkembangan penanganan, kondisi kualitas udara, serta proses penegakan hukum harus dapat diakses publik,” tandas Galang.(ata)

18 Konsesi PBPH/HTI dengan Hotspot

Berdasarkan data yang disampaikan WALHI Sumsel, 18 perusahaan yang terdeteksi memiliki hotspot tersebut yakni:

  1. PT Bumi Mekar Hijau — 5.960 hotspot
  2. PT Sumatera Alam Anugerah — 795 hotspot
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng — 781 hotspot
  4. PT Sentosa Bahagia Bersama — 711 hotspot
  5. PT SBA Wood Industries — 635 hotspot
  6. PT Musi Hutan Persada — 457 hotspot
  7. PT Tiesico Cahaya Pertiwi — 415 hotspot
  8. PT Cipta Mas Bumi Subur — 303 hotspot
  9. PT Restorasi Ekosistem Indonesia — 155 hotspot
  10. PT Bumi Persada Permai (SK 337) — 87 hotspot
  11. PT Lantabura Mentari Sejahtera — 30 hotspot
  12. PT Bumi Andalas Permai — 24 hotspot
  13. PT Bumi Persada Permai (SK 79) — 16 hotspot
  14. PT Warna Agung Sejahtera — 10 hotspot
  15. PT Tri Pupajaya — 10 hotspot
  16. PT Rimba Hutan Mas — 8 hotspot
  17. PT Wahana Agro Mulia — 7 hotspot
  18. PT Buana Sriwijaya Sejahtera — 7 hotspot

Total: 10.411 hotspot.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button