KALAM

Nikah Massal: Janji Lama yang Akhirnya Sah

 

*Oleh: Albar Sentosa Subari — Pengamat Hukum dan Sosial

Fenomena sosial di masyarakat sering kali menghadirkan potret menarik untuk dianalisis, baik dari sisi normatif maupun empiris.

Salah satunya adalah kegiatan nikah massal yang baru-baru ini dilaksanakan di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, dan menjadi sorotan publik melalui tayangan *Kompas TV Sumsel* bertajuk *“Nikah Massal, Akhirnya Sah”*.

Mengapa fenomena seperti ini masih terus terjadi, padahal secara hukum pernikahan telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan?

Pertanyaan inilah yang mengantar kita pada pembahasan tentang **proses penegakan hukum** di tengah masyarakat.

*Hukum dan Realitas Sosial**

Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H. dalam disertasinya tentang *Masalah Penegakan Hukum* menegaskan bahwa proses penegakan hukum dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain **faktor sosial dan budaya**.

Artinya, suatu norma hukum yang sudah tertulis dan berlaku secara nasional sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pengaruh nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat.

Hal ini juga terlihat dalam praktik perkawinan di Indonesia.

Secara normatif, *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur syarat dan tata cara pernikahan. Namun, dalam kenyataan sosial, banyak pasangan yang telah menikah secara agama dan adat, tetapi belum mencatatkan pernikahannya di instansi pemerintah yang berwenang.

Baca Juga  Prestasi MTQ/STQH Sumsel "Terbang" Bersama Ki Mudrik Qori

Di sinilah pentingnya memahami bahwa **perkawinan di Indonesia berada dalam tiga sistem hukum** yang saling berkelindan.

*Tiga Sistem Hukum dalam Perkawinan

Prof. Iman Sudiyat, S.H. pernah menegaskan bahwa dalam setiap peristiwa perkawinan di Indonesia, setidaknya berlaku **tiga sistem hukum** sekaligus, yakni:

1. **Sistem Hukum Agama** —

Dalam hukum Islam, perkawinan dianggap sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya: adanya mempelai laki-laki dan perempuan, wali, dua orang saksi, mahar, serta ijab kabul. Jika semua terpenuhi, maka pernikahan sah menurut agama.

2. **Sistem Hukum Adat** —

Dalam pandangan adat, perkawinan bukan sekadar urusan pribadi dua insan, melainkan urusan keluarga besar, masyarakat, bahkan leluhur.

Dalam budaya Jawa, misalnya, harus dipenuhi prinsip *bibit, bebet, bobot* sebagai simbol keharmonisan dan keserasian antara dua keluarga.

3. **Sistem Hukum Negara** —

Negara mewajibkan setiap perkawinan dicatat oleh pejabat yang berwenang, seperti di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam.

Pencatatan ini penting agar pernikahan memiliki kekuatan hukum formal, melindungi hak-hak suami, istri, dan anak-anak di kemudian hari.

Baca Juga  Bukan Sekadar Angka, Saatnya Mahasiswa Pakai Data untuk Bangun Perubahan

*Makna di Balik Nikah Massal**

Dalam konteks tersebut, kegiatan nikah massal merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat yang sebelumnya telah menikah secara agama dan adat, namun belum memiliki **pencatatan resmi negara**.

Dengan program ini, mereka akhirnya memperoleh **buku nikah atau akta perkawinan** sebagai bukti sah secara hukum negara.

Artinya, janji lama yang pernah terucap di hadapan saksi dan wali kini mendapatkan pengakuan formal dari negara.

Sebuah langkah yang sederhana, namun bermakna besar — karena menyatukan ketiga sistem hukum (agama, adat, dan negara) dalam satu titik kesepahaman.

Selain memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri, program seperti ini juga memperlihatkan wajah humanis dari penegakan hukum di Indonesia:

bahwa hukum tidak semata-mata bersifat memaksa, tetapi juga hadir untuk **melindungi, memudahkan, dan menertibkan kehidupan sosial**.

Dengan demikian, nikah massal bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk **rekonsiliasi antara norma agama, adat, dan hukum negara**.

Ia menjadi jembatan antara keyakinan dan kepastian hukum, antara budaya dan modernitas, antara masa lalu dan masa depan.

Janji lama itu kini benar-benar sah —bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadaoan hukum

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button