LIFESTYLE

Halal bihalal Atau Open house. Tradisi Masyarakat adat

Oleh: Albar Sentosa Subari –

 

Istilah Halal bi halal ataupun dikemas dengan istilah Open house, merupakan ciri khas masyarakat Nusantara yang sudah dilakukan secara turun menurun.

Secara tradisional sebenarnya ini menggambarkan sifat masyarakat hukum adat itu sendiri yang dikenalkan oleh Holleman sarjana kebangsaan Belanda yaitu bahwa masyarakat hukum adat bersifat : religius dan kolektif.

Sifat religius digambar oleh teori resepsi yang mengatakan bahwa hukum adat itu tidak lain adalah resepsi ( penerima) dari nilai nilai kepercayaan atau agama masing masing pemeluknya. Teori ini dipopulerkan oleh Von Keyzer dan Van den Berg. Walaupun sempat dibantah juga oleh sesama sarjana Belanda yaitu Snouck Hurgronje.

Namun semuanya itu diluruskan kembali kepada posisi yang sebenarnya oleh Prof. Dr. Hazairin SH guru besar ilmu hukum adat dan Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan diteruskan oleh muridnya Sayuti Thalib, SH, dengan bukunya berjudul Resepsio A Contrario.

Dan teori ini ( Hazairin) di adopsi oleh simposium Nasional bertema Hukum Adat dan Hukum Islam yang dilaksanakan pada tanggal 15-17 Januari 1975 di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Yang kala itu dirumuskan bahwa Hukum Adat adalah Hukum Asli Indonesia yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan yang Republik Indonesia dan mendapat pengaruh agama .

Kembali dalam konteks bahwa halal bi halal ( Open house) adalah ciri religius dan kolektif masyarakat hukum adat sejak dulu. Tergambar dalam rumusan bahwa Hukum Adat adalah Hukum Asli Indonesia. ( Bukan Hukum Indonesia Asli – tapi Hukum Asli Indonesia). Yang Asli hukum nya, bukan Indonesia nya yang asli. Walaupun banyak literatur buku buku referensi menulis Hukum Indonesia Asli.

Sesuai dengan pernyataan Prof. Iman Sudiyat SH, yang saat itu bertindak sebagai sekretaris simposium bahwa kesalahan pertama kali hal itu terjadi saat kutipan ulang dari naskah asli ( hasil notulen) , saat naik media cetak buku terbitan Badan Pembinaan Hukum Nasional yang pertama kali nya. Dan selanjutnya kutipan yang salah ketik itu ( terbalik) meletakkan kata ASLI. tetap berkelanjutan.

Baca Juga  Mega Wisata Jadi Magnet di AMPHURI Islamic Travel Expo 2025

Pernyataan Prof. Iman Sudiyat SH tersebut disampaikan oleh beliau saat penulis bimbingan penulisan thesis S2 di FH UGM.

Namun setelah komunikasi dan pergaulan terbuka terutama pada tingkat komunitas komunitas tertentu ( pejabat, perkantoran pemerintah baik pusat maupun daerah, negeri maupun swasta; usai lebaran idul Fitri ada tradisi yang disebut Halal bi halal.

Prosesi halal bi halal salah satunya momen saling maaf bermaafan. Tentu pertanyaan: dosa apa yang telah dilakukan antara mereka?.

Sedangkan dalam ajaran Islam khususnya maaf maafkan tersebut kapan saja dan di mana saja kit minta maaf saat terjadinya kesalahan.Bukan mengkhususkan pada acara halalbihalal itu. Dan ini merupakan hasil cipta karsa dan rasa manusia yang disebut kebudayaan.

Karena merupakan kebudayaan tentu secara pelan pelan akan terjadi proses perkembangan, bisa menipis ( melemah) ataupun sebaliknya.

Istilah Prof. M.M. Djojodiguno SH bahwa hukum asli Indonesia itu bersifat Klasis sekaligus modern.

Klassik merupakan tradisi yang terpelihara sejak bertahun-tahun lamanya dari satu generasi ke generasi berikutnya. Modern perkembangan alat media telah berkembang dari jabatan tangan ( yang kemungkinan dilakukan dengan lawan jenis – yang di dalamnya ada larang bersentuhan kulit yang bukan mahram bisa terjadi adanya.

Dengan modernisasi media nilai kolektivisme menjadi halal bi halal – open house, akan menjadi dilakukan melalui media ( WA, FB, IG , dan lainnya). Tanpa mengurangi rasa hormat menghormati dalam mengucapkan selamat hari raya idul Fitri maupun idul adha.

Kita mencoba kembali ke belakang melihat tradisi ” kolektif -religius” , di masyarakat asli Indonesia; ada satu kebiasaan/ tradisi usai sholat idul Fitri mau idul adha biasa’ di laksanakan di masjid dan lapangan. Mereka anggota komunitas masyarakat hukum adat, berbondong bondong menelusuri kampung mendatangi rumah rumah tetangga, sanak famili masing masing, untuk berkumpul bersilaturahmi satu sama lain sambil menikmati hidangan hari raya. Bergilir dari satu rumah ke rumah yang lainnya. Momen itu dimanfaatkan untuk saling maaf bermaafan.

Baca Juga  Sumatra: Surga Wisata Alam dan Budaya

Tradisi tradisi ini tetap berlangsung sampai sekarang terutama di pedesaan/ kampung.

Untuk daerah daerah yang sudah tidak lagi homogen hal itu terjadi pergeseran pergeseran bentuk nya. Dapak dari situasi dan kondisi perkotaan. Yang sifat kolektif komunal semakin menuju individualisme. Akhirnya terjadilah apa yang disebut acar halal bi halal bisa dilakukan di masjid masjid setelah sholat Ied. Ada yang dilakukan di kantor kantor usai libur/ cuti bersama.

Khusus untuk pada pejabat baik daerah maupun pusat melakukan acara yang disebut ” open house”, di sana telah terjadi interaksi sosial pada umumnya.

Semua golongan umat berkumpul pada waktu dan tempat bersama membaur jadi satu.

Kalau istilah goyon masyarakat adat istilah ” setor wajah”. Jadi baik langsung maupun tidak langsung telah bergeser niat dari niat awalnya seperti pada masyarakat asli.

Karena suasana sudah heterogen, suasananya pun sudah berbeda.

Batasan batasan nilai agama kemungkinan besar bisa terabaikan.

Situasi seperti ini teringat teori resepsi dari Snouck Hurgronje bahwa Hukum Agama berlaku setelah di resepsi oleh Hukum Adat.

Ini yang oleh Hazairin disebut dengan ” teori IBLIS”.

Hukum Allah terkalahkan oleh Hukum mahluk ( manusia).

( Lihat bukunya berjudul Resepsio A Contrario).

Dan teori ini sempat di adopsi oleh bab ” pilihan hukum dalam Kompilasi Hukum Islam).

Di mana terumus: bahwa ahli waris misa melakukan pilihan hukum untuk menyelesaikan sengketa waris” Hukum Barat- Hukum Adat dan Hukum Islam.”.

Padahal Al Qur’an sudah jelas mengatur nya dalam surat An Nasa’i.

Dan beberapa ayat Qur’an yang lain yang intinya.

Turuti ketentuan Allah, Rasul dan Ulil Amri. Yang satu sama lain merupakan sistem satu kesatuan dan tidak boleh bertentangan satu sama lain.

Sama juga dengan acara Halal bi halal ( open house) harus sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan Rasulullah Saw.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button