KALAM

Sistem Islam Solsusi Tuntas Pelecehan Seksual di Pesantren

Sistem Islam Solsusi Tuntas Pelecehan Seksual di Pesantren.

Oleh: Ifah Rasyidah ( Praktisi Pendidikan, Pegiat Literasi Islam)

Kasus pelecehan seksual di pesantren bukan lagi sekadar penyimpangan individu. Deretan kasus yang terbongkar dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya krisis sistemik yang gagal melindungi para santri, terutama perempuan dan anak-anak. Tempat yang seharusnya menjadi ruang pendidikan akhlak justru dalam sejumlah kasus berubah menjadi tempat predator seksual bersembunyi di balik simbol agama.

Peristiwa terbaru terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlongwungu, Pati, Jawa Tengah. Dugaan pencabulan hingga perkosaan itu menyeret nama pengasuh pesantren, Ashari, figur yang seharusnya menjadi pelindung bagi para santri. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2024, tetapi hingga kini belum juga ditahan. (Kompas.com, 6 Mei 2026)

Kasus paling menggemparkan adalah kasus Herry Wirawan di Bandung. Pengasuh yayasan pesantren itu terbukti memperkosa sedikitnya 13 santriwati sejak 2016. Delapan korban melahirkan sembilan bayi akibat kejahatan tersebut. Korban bahkan berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat dengan rentang usia 14–20 tahun. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa para korban diiming-imingi sekolah gratis, kuliah, hingga pekerjaan agar tunduk kepada pelaku.(Kompas.com, 12 Desember 2021)

Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukan kasus kecil. Dalam rentang 2020–2025 terdapat sedikitnya 97 kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan, dan pesantren (17%) menempati posisi kedua tertinggi setelah universitas (43%).

Sebulan fenomena yang merusak institusi pendidikan yang merupakan tempat untuk menghasilkan generasi-generasi unggul. Namun dicederai oleh pelaku pelecahan santriwati yang merusak tatanan dunia pendidikan khususnya di pesantren.

Baca Juga  Menghindari Perbuatan Dosa dalam Kehidupan Sehari-Hari

Pertanyaannya: Mengapa Kasus Seperti Ini Terus Berulang?

Akar masalahnya bukan hanya lemahnya pengawasan atau kurangnya regulasi. Negara selama ini bergerak dalam paradigma sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Agama akhirnya hanya diposisikan sebagai ritual pribadi, sementara sistem sosial, pendidikan, media, hingga budaya pergaulan dibangun atas dasar kebebasan manusia. Dalam sistem seperti ini, standar halal-haram tersingkir oleh standar “hak individu” dan “kebebasan berekspresi”. Ini jargon yang selalu dibanggakan oleh kaum liberalis. Dan tidak sedikit umat Islam pun menjadi bagian dari penguasung jargon ini.

Akibatnya, pornografi menyebar luas, interaksi laki-laki dan perempuan makin bebas seakan tanpa batasan, pengawasan sosial masyarakat melemah, dan institusi pendidikan agama pun ikut terdampak arus kerusakan moral. Ketika budaya masyarakat rusak, maka pesantren tidak hidup dalam suasana yang kondusif tetapi akan tetap berada di tengah sistem sosial yang sama-sama tercemar dan rusak.

Ironisnya, negara sering kali baru bertindak setelah korban berjatuhan. Penegakan hukum berjalan lambat, perlindungan korban minim, bahkan sebagian pelaku masih mendapat pembelaan karena status sosial atau kedudukannya. Dalam sistem kapitalistik, kekuasaan, uang, dan pengaruh sering kali lebih kuat daripada keberpihakan kepada korban.

Sistem Islam Memberikan Solusi Fundamental

Islam memandang kejahatan seksual sebagai perilaku menyimpang yang merusak kehormatan manusia dan stabilitas masyarakat. Karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada hukuman dan sanksi semata, tetapi dimulai dari pembentukan masyarakat bertakwa dan sistem kehidupan yang menjaga manusia dari peluang kemaksiatan dengan sistem Islam.

Pertama, negara wajib membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, tetapi pembentukan kepribadian Islam sehingga lahir individu yang takut kepada Allah, menjaga amanah, dan memahami batas halal-haram.

Baca Juga  Allah Selalu Menjagamu Setiap Desah Nafasmu

Kedua, Islam menutup pintu-pintu yang mengarah pada kerusakan seksual. Pornografi, pornoaksi, eksploitasi tubuh perempuan, dan budaya permisif dilarang. Interaksi laki-laki dan perempuan diatur dengan syariat demi menjaga kehormatan, bukan mengekang manusia.

Ketiga, Islam menerapkan sistem pengawasan masyarakat berbasis amar makruf nahi mungkar. Dalam masyarakat Islam, kemaksiatan tidak dianggap urusan pribadi semata. Masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah kerusakan sebelum meluas.

Keempat, Islam menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Tujuan hukuman dalam Islam bukan balas dendam, melainkan sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Hukuman yang tegas memberikan efek jera sekaligus menjaga masyarakat dari predator seksual yang merusak generasi.

Selama ini, solusi yang ditawarkan negara cenderung parsial: revisi regulasi, pembentukan satgas, atau hukuman administratif. Namun fakta menunjukkan kasus terus berulang di berbagai lembaga pendidikan. Ini menunjukkan bahwa problemnya bukan sekadar teknis, melainkan problem sistemik.

Karena itu, penyelesaian tuntas tidak cukup dengan slogan perlindungan anak atau pendidikan karakter. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma kehidupan: dari sistem sekuler-liberal menuju sistem yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan kehidupan secara menyeluruh. Dengan penerapan Islam kaffah, negara tidak hanya menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi membangun sistem yang mencegah kejahatan sejak awal.

Masyarakat membutuhkan sistem yang menjaga kehormatan manusia, melindungi perempuan dan anak-anak, serta menutup celah lahirnya predator seksual berkedok agama. Dan itu hanya mungkin terwujud ketika aturan Allah diterapkan secara utuh dalam seluruh aspek kehidupan.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button