Asas Legalitas: Awalnya Tertutup Akhirnya juga Kembali Tertutup

Asas Legalitas: awalnya tertutup akhirnya juga kembali tertutup.
Oleh:Albar Santosa Subaribl – Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan
Kalimat judul artikel ini seperti mengandung teka teki yang tidak mempunyai pokok kalimat, namun setelah direnungkan baru diketahui makna nya. Ini hanya merupakan hasil analisis dari pengamatan seorang kolumnis yang terfokus pada adat istiadat dan sosial budaya.
Kita akan mulai dari makna: asas legalitas awal nya tertutup.
Sudah dimaklumi bagi kalangan sarjana hukum baik yang berprofesi sebagai teoritis maupun praktisi maupun mahasiswa yang mengambil jurusan ilmu hukum pasti sudah paham.
Bahwa asas legalitas tertutup adalah asas yang dianut oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP lama-WvS, peninggalan kolonial Belanda yang dijadikan sebuah aturan hukum pidana berdasarkan undang undang nomor 1 tahun 1946).
Secara teori sejarah hukum hal itu wajar karena pada masa pembuatan WvS mendapatkan pengaruh ajaran legisten atau positivisten pada masa itu.
Makna nya tiada hukum di luar undang undang ( Wet is Rech).
Dunia ilmu hukum berkembang, phase berikut lahirlah Mazhab Sosiologische yurisprudenche.
Dan pada masanya juga lahir lah Mazhab Historische Yurisprudenche ( Von Savignyi), dan terakhir menyusul Mazhab Living law ( hukum yang hidup) Rousco Pond.
Seperti beberapa Mazhab di atas mempengaruhi para pakar hukum Indonesia, terutama yang menjadi tim perumusan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru ( UU No 1 tahun 2023)..
Di mana KUHP Baru/ Nasional di dalam buku kesatu aturan umum;
Pasal 1
(1), Tidak ada satu pun perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Pasal 2
(1), Ketentuan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), TIDAK ( huruf kapital oleh penulis) mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang.
Realisasi dari ketentuan umum tersebut di tindak lanjuti dalam Pasal 597 KUHP
(1), Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.
(2), Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.
Pasal 66 ayat (1) huruf f
Yaitu berupa pidana tambahan ” pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pemenuhan kewajiban adat setempat inilah lebih lanjut di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 55 tahun 2025, Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat.
Pasal 2 PP 55 tahun 2025
Dimaksudkan sebagai pedoman pemerintah daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak ada dalam KUHP dalam PERATURAN DAERAH ( huruf kapital oleh penulis). Yang berisi
Tata cara Pembentukan Peraturan Daerah mengenai TINDAK PIDANA ADAT ( huruf kapital oleh penulis).
Meliputi;
– kriteria yang dapat dijadikan pidana adat
– jenis tindak Pidana Adat
Dari ketentuan ketentuan ketentuan pasal dalam KUHP Nasional dan PP 55 tahun 2025, ini regulasi peraturan perundang-undangan hukum pidana telah bergeser dari asas legalitas tertutup menjadi legalitas terbuka.
Namun kalau kita kaji secara teoritis sebenarnya pergeseran dimaksud sama sekali tidak ada.
Pertanyaan kenapa
Karena sesungguhnya yang dikatakan hukum yang hidup dalam masyarakat ( Living law) , itu adalah hukum yang benar benar Dinamis, Fleksibel, bukan statis, ( Djojodiguno) , klassik sekaligus modern ( Iman Sudiyat),
Yang hidup berkembang mengikuti perkembangan zaman dan peradaban karena merupakan kebudayaan dari hasil cipta karsa dan rasa manusia ( Koentjaraningrat), serta hasil manusia dari Budi dan Daya ( Ki Hadjar Dewantara).
Sehingga kalau kita mengikuti pola struktur berfikir nya UU No 1 tahun 2023 dan PP 55 tahun 2025.
Di mana hukum yang hidup dalam masyarakat baru diakuinya setelah berdasarkan adanya Perda. Tentu secara logika dia ( hukum adat) akan berlawanan kodratnya dari bersifat hidup ( dinamis, plastis) menjadi statis kembali dampak di Perda kan.
Dengan kata lain hukum adat yang sifatnya TIDAK tertulis menjadi TERTULIS sehingga menjadi tertutup kembali.
Apakah mungkin ke depan kita harus membuat Perda pembaharuan??.
Model ini berbeda dengan sifat pengakuan hukum adat ( hukum yang hidup dalam masyarakat) yang pernah di atur dalam Pasal 23 dan 27 UU No 14 tahun 1970.
Di mana dirumuskan Hakim sebagai penegak hukum harus menggali nilai nilai yang hidup dalam masyarakat.
Artinya hakim sebagai penegak hukum untuk mencari keadilan harus memahami hukum yang hidup dalam masyarakat di mana dia bertugas.
( Tentu ini mempunyai dampak apakah mungkin hakim sempat belajar hukum yang hidup dalam masyarakat karena waktu serta situasi dan kondisi).
Mungkin ini juga pertimbangan wetgever ( tim Ahli – konseptor KUHP) merubah nya menjadikan KUHP Nasional ini.
Agar sedikit mempermudah mendalami nilai nilai yang hidup dalam masyarakat melalui Perda yang sudah ada. Namun sebaliknya jika Perda nya belum ada tentu menjadi persoalan lain.



