BUMI REPORT

Restorasi Kedaulatan Ekologis: Menggugat Kebijakan Ekstraktif dan Menghidupkan Kembali Kearifan Nusantara

Restorasi Kedaulatan Ekologis: Menggugat Kebijakan Ekstraktif dan Menghidupkan Kembali Kearifan Nusantara

 

Oleh: Laksda Purn Rosihan Arsyad – Pemimpin Umum BritaBrita.com

Pelestarian lingkungan di Indonesia tidak boleh hanya berhenti pada retorika penanaman pohon, sementara struktur hukum dan kebijakan tetap membiarkan perusakan sistemis.

Kita sedang menghadapi ancaman nyata dari perubahan iklim ekstrem yang diperparah oleh luka sejarah kebijakan yang belum sembuh. Untuk memulihkannya, kita perlu membedah kegagalan masa lalu dan mengintegrasikannya dengan visi keberlanjutan global.

​I. Luka Sejarah: Dari Tanah Ulayat ke Penyeragaman Desa

​Akar dari degradasi lingkungan di Indonesia bermula dari kebijakan Orde Baru yang sangat sentralistik. Pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) secara masif kepada korporasi besar adalah kesalahan fundamental yang memarginalkan masyarakat setempat. Alih-alih memberdayakan rakyat dengan modal dan teknologi, negara justru merampas ruang hidup mereka.

​Penyeragaman desa melalui UU No. 5 Tahun 1979 telah mematikan struktur sosial asli dan menghilangkan kearifan lokal (local wisdom). Tanah ulayat yang selama berabad-abad dijaga oleh masyarakat adat tiba-tiba diklaim sebagai tanah negara, lalu diserahkan kepada konsesi besar. Akibatnya, hukum adat yang memiliki mekanisme proteksi alam otomatis luntur, digantikan oleh tata kelola birokrasi yang rentan transaksional.

​II. Kegagalan Penegakan Hukum: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

​Dalam ranah hukum, kita melihat ketimpangan yang nyata. Penegakan hukum lingkungan sering kali “tajam ke bawah” kepada petani kecil yang membakar lahan untuk bertahan hidup, namun “tumpul ke atas” terhadap korporasi besar yang melakukan deforestasi skala industri.

Baca Juga  Dakwah Ekoteologi – Menjemput Kesalehan Ekologis di Hari Kemenangan

​Selain tanggung jawab perdata dan kewajiban asuransi lingkungan yang harus melekat pada setiap izin usaha berisiko tinggi, instrumen pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pidana lingkungan tidak boleh hanya menyasar operator lapangan, tetapi harus menyentuh beneficial ownership (pemilik manfaat) di balik korporasi tersebut. Tanpa efek jera pidana yang kuat, kerusakan lingkungan hanya akan dianggap sebagai “biaya bisnis” yang murah bagi para oligarki.

​III. Referensi Global: Dunia yang Panas, Rata, dan Sesak

Thomas L. Friedman dalam bukunya Hot, Flat, and Crowded mengingatkan bahwa kita sedang menuju dunia yang kelebihan beban. Ia menegaskan:

​”Green is the new blue, white, and red. It is the new basis of national security, economic energy, and global moral leadership.”

​Artinya, keberlanjutan lingkungan adalah pilar baru keamanan nasional. Sejalan dengan itu, Peter Senge dalam The Necessary Revolution menekankan bahwa perubahan tidak bisa hanya bersifat kosmetik. Kita memerlukan revolusi cara berpikir:

​”The industrial age’s logic of ‘take-make-waste’ is no longer viable. We must transition to systems that are regenerative by design.”

Baca Juga  Antroposentrisme Telah Gagal: Green Mistica sebagai Jalan Pulang Ekologis Nusantara

​IV. Menghidupkan Kembali Local Wisdom dan Ajaran Gandhi

​Kita harus kembali pada filosofi yang ditinggalkan, seperti sistem Sasi di Maluku atau Subak di Bali, yang merupakan manifestasi nyata dari pengelolaan sumber daya berbasis komunitas. Mahatma Gandhi pernah berujar dengan sangat tajam:

​”Earth provides enough to satisfy every man’s needs, but not every man’s greed.”

​Ujaran ini adalah teguran bagi kebijakan pemerintah yang masih memprioritaskan pertumbuhan angka PDB di atas kelestarian ekosistem. Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap generasi mendatang.

​V. Ajakan: Menuju Transformasi Nasional

​Sudah saatnya kita melakukan koreksi total terhadap arah pembangunan nasional:

​Redistribusi Hak Kelola: Mengembalikan peran masyarakat adat dan lokal sebagai penjaga utama hutan dan pesisir, didukung dengan akses modal dan teknologi.

​Reformasi Hukum: Mewujudkan penegakan hukum yang adil, di mana pidana lingkungan menjadi instrumen utama untuk melawan kejahatan korporasi sistemis.

​Audit Lingkungan Mandatori: Mewajibkan asuransi lingkungan bagi industri ekstraktif sebagai jaminan pemulihan jika terjadi bencana ekologis.

Menjaga lingkungan Indonesia adalah menjaga integritas NKRI. Jika tanah air kita rusak, kedaulatan kita hanyalah khayalan di atas peta yang kian tenggelam. Mari kita berhenti menjadi bangsa yang hanya mengeksploitasi, dan mulailah menjadi bangsa yang memelihara, demi kehormatan nusantara di mata dunia.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button