OLEH : Muhammad Nurhadi Mulia. S.H., M.H (Akademisi UKB)
PERCERAIAN mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi tidak pernah mengakhiri hubungan hukum antara orang tua dan anak. Ketika sebuah perkawinan berakhir, kewajiban orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak tetap melekat. Persoalannya, dalam praktik, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum selalu berbanding lurus dengan terpenuhinya nafkah anak secara nyata.
Di sinilah persoalan efektivitas hukum muncul. Putusan pengadilan pada satu sisi memberikan kepastian mengenai siapa yang wajib membayar, berapa jumlah yang harus dibayarkan, serta untuk berapa lama kewajiban tersebut berlangsung. Namun pada sisi lain, apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela dan tidak mudah dieksekusi, maka kepastian hukum tersebut berpotensi berhenti pada lembar putusan, persoalan ini menjadi semakin penting ketika dilihat dari perspektif perlindungan hak anak.
Putusan Pengadilan Bukanlah Akhir Perjuangan
Dalam sistem hukum Indonesia, kewajiban orang tua terhadap anak tidak hilang karena perceraian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menempatkan pemeliharaan dan pendidikan anak sebagai tanggung jawab orang tua. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat kewajiban orang tua setelah perceraian.
Dalam lingkungan Peradilan Agama, persoalan penguasaan anak dan nafkah anak juga dapat diajukan bersamaan dengan perkara perceraian atau setelah perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengadilan Agama Palembang sendiri menjelaskan bahwa persoalan nafkah anak merupakan bagian dari kewenangan peradilan agama.
Dengan demikian ketika hakim telah menetapkan kewajiban nafkah anak dalam putusan, kewajiban tersebut bukan sekadar kesepakatan moral. Ia telah berubah menjadi kewajiban hukum yang mempunyai konsekuensi yuridis, masalahnya adalah bagaimana memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan.
Kepastian Hukum Tidak Cukup Jika Putusan Tidak Terlaksana
Kepastian hukum sering kali dipahami sebagai adanya aturan yang jelas dan adanya putusan pengadilan yang menentukan hak serta kewajiban para pihak. Namun dalam perkara nafkah anak, kepastian hukum seharusnya tidak berhenti pada adanya putusan, kepastian hukum harus dapat dirasakan oleh anak dalam bentuk yang konkret: makanan yang terpenuhi, biaya sekolah yang terbayarkan, kebutuhan kesehatan yang tersedia, serta kebutuhan tumbuh dan berkembang yang tidak terabaikan. Artinya, terdapat perbedaan antara “kepastian hukum secara formal” dan “kepastian hukum secara substantif.
1. Secara formal, seorang anak dapat dikatakan telah memiliki kepastian hukum apabila pengadilan telah menetapkan kewajiban ayah untuk memberikan nafkah.
2. Secara substantif, kepastian tersebut baru benar-benar terwujud ketika nafkah itu diterima dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak secara berkelanjutan.
Dalam konteks inilah efektivitas pelaksanaan putusan menjadi sangat penting.
Problem Utama Ada pada Tahap Pelaksanaan
Penelusuran terhadap kajian dan kebijakan peradilan agama menunjukkan bahwa persoalan pelaksanaan putusan nafkah anak bukanlah persoalan yang hanya terjadi pada satu atau dua perkara. Ditjen Badilag Mahkamah Agung bahkan secara terbuka mengidentifikasi persoalan pelaksanaan hak istri dan anak pasca perceraian. Di antaranya adalah belum optimalnya jaminan pemenuhan nafkah anak dan belum tersedianya mekanisme yang benar-benar efektif untuk memastikan pelaksanaan putusan, baik secara sukarela maupun melalui eksekusi, hal ini menunjukkan bahwa terdapat persoalan struktural dalam tahap pasca putusan.Ketika mantan suami melaksanakan kewajibannya secara sukarela, persoalan relatif mudah diselesaikan namun ketika kewajiban tidak dilaksanakan pihak yang mengasuh anak harus kembali berhadapan dengan proses hukum untuk meminta pelaksanaan putusan, di titik inilah efektivitas putusan diuji.
Eksekusi Nafkah Anak Tidak Selalu Sederhana
Secara hukum acara, putusan yang mewajibkan pembayaran sejumlah uang dapat dimintakan eksekusi. Ditjen Badilag menjelaskan bahwa permohonan eksekusi pemenuhan hak istri dan anak pada dasarnya termasuk eksekusi pembayaran sejumlah uang namun dalam praktik proses tersebut dapat menghadapi berbagai hambatan. Pertama, tidak semua pihak memahami mekanisme permohonan eksekusi. Kedua, terdapat persoalan biaya dan waktu yang harus dipertimbangkan oleh pihak yang mengasuh anak. Ketiga, eksekusi menjadi lebih sulit ketika pihak yang diwajibkan membayar tidak memiliki aset yang mudah diidentifikasi atau sengaja menghindari kewajiban. Keempat, terdapat persoalan kemampuan ekonomi. Putusan mungkin telah menentukan nominal nafkah, tetapi kondisi ekonomi pihak yang wajib membayar dapat berubah. Kelima, terdapat persoalan sosial dan psikologis. Tidak sedikit pihak yang menganggap setelah perceraian kewajiban terhadap anak menjadi semata-mata tanggung jawab orang tua yang tinggal bersama anak. Padahal secara hukum perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak.
Tantangan Implementasi Putusan
Dalam konteks Palembang, persoalan ini relevan untuk mendapat perhatian serius. Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Palembang memperlihatkan besarnya volume perkara yang ditangani. Data SIPP Pengadilan Agama Palembang yang tersedia menunjukkan puluhan ribu perkara tercatat dalam sistem dengan perkara perceraian menjadi salah satu jenis perkara yang dominan. Besarnya jumlah perkara perceraian secara otomatis membawa konsekuensi pada munculnya persoalan pasca perceraian termasuk persoalan hak asuh dan pemenuhan nafkah anak.
Namun, penting ditegaskan bahwa jumlah perkara perceraian tidak dapat langsung digunakan sebagai ukuran jumlah putusan nafkah anak yang tidak dilaksanakan. Untuk mendapatkan kesimpulan empiris mengenai tingkat kepatuhan di Palembang, diperlukan penelitian lapangan berupa penelusuran putusan, data permohonan eksekusi, serta wawancara dengan pihak-pihak terkait. Karena itu, penelitian lanjutan secara khusus mengenai tingkat keberhasilan eksekusi nafkah anak di Palembang sangat diperlukan.
Anak Tidak Boleh Menjadi Korban Kedua Kalinya
Perceraian pada dasarnya merupakan persoalan antara suami dan istri. Akan tetapi, dampaknya dapat dirasakan secara langsung, anak tidak memilih untuk dilahirkan dalam keluarga yang kemudian mengalami perceraian. Karena itu, anak tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung akibat ekonomi dari konflik orang tuanya.
Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara menjamin perlindungan terhadap hak anak. Anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dari perspektif ini nafkah anak tidak semestinya dipandang sebagai pemberian mantan suami kepada mantan istri.
Nafkah anak adalah hak anak.
Perbedaan perspektif ini sangat penting ketika nafkah dipandang sebagai kewajiban kepada mantan pasangan, maka persoalannya mudah dianggap sebagai konflik antara dua orang dewasa. Tetapi ketika nafkah dipahami sebagai hak anak, maka persoalannya berubah menjadi persoalan perlindungan anak.
Putusan yang Baik Harus Dapat Dilaksanakan
Salah satu prinsip penting dalam efektivitas hukum adalah bahwa hukum tidak hanya dinilai dari keberadaan norma, tetapi juga dari kemampuan norma tersebut bekerja dalam kehidupan nyata. Putusan pengadilan yang baik bukan hanya putusan yang benar secara hukum, melainkan juga putusan yang dapat memberikan manfaat nyata kepada pihak yang berhak.
Ditjen Badilag sendiri pernah menegaskan bahwa seadil apa pun putusan pengadilan, apabila amar putusan tersebut tidak dapat diwujudkan atau dinikmati oleh pihak yang berperkara, maka tujuan dari putusan tersebut menjadi tidak optimal. Dalam perkara nafkah anak, persoalan ini menjadi semakin penting karena kebutuhan anak berlangsung setiap hari. Anak tidak dapat menunggu bertahun-tahun sampai proses eksekusi selesai. Anak membutuhkan biaya pendidikan, biaya kesehatan ketika sakit, makanan setiap hari, dan kebutuhan hidup lainnya secara terus-menerus. Karena itu, mekanisme hukum harus mampu menjembatani antara putusan dan kebutuhan nyata anak.
Diperlukan Mekanisme Pelaksanaan yang Lebih Responsif
Menurut analisis penulis, terdapat setidaknya beberapa hal yang perlu diperkuat.
Pertama, amar putusan mengenai nafkah anak harus dibuat sejelas mungkin. Nominal, waktu pembayaran, rekening atau mekanisme pembayaran, serta jangka waktu kewajiban perlu dirumuskan secara konkret.
Kedua, kemampuan ekonomi orang tua wajib menjadi pertimbangan yang realistis. Besaran nafkah harus mempertimbangkan kebutuhan anak sekaligus kemampuan orang tua yang dibebani kewajiban.Ketiga, akses terhadap mekanisme eksekusi perlu dibuat lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Keempat, perlu ada mekanisme pengawasan atau pemantauan pasca putusan, khususnya terhadap putusan yang secara jelas menetapkan nafkah anak secara berkala.
Kelima, perlu diperkuat edukasi hukum kepada orang tua bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban terhadap anak. Keenam, pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu melihat persoalan nafkah anak sebagai bagian dari kebijakan perlindungan anak, bukan semata-mata persoalan privat antara mantan suami dan mantan istri.
Kepastian Hukum Harus Berujung pada Kepastian Nafkah
Pada akhirnya, efektivitas pelaksanaan putusan nafkah anak tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak putusan yang telah dijatuhkan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah berapa banyak anak yang benar-benar menerima haknya. Jika seorang anak memiliki putusan pengadilan yang menetapkan nafkah, tetapi nafkah tersebut tidak pernah dibayarkan, maka secara formal terdapat kepastian hukum, tetapi secara substantif perlindungan terhadap anak belum sepenuhnya terwujud. Inilah tantangan besar hukum keluarga pasca perceraian. Pengadilan telah memberikan putusan. Namun negara dan sistem peradilan perlu memastikan bahwa putusan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan. Sebab, bagi seorang anak kepastian hukum bukanlah sekadar nomor perkara atau lembar putusan, kepastian hukum adalah ketika hak yang telah diputuskan benar-benar sampai kepada anak dan ketika nafkah anak benar-benar diterima secara rutin, di situlah hukum tidak hanya berbicara tentang keadilan di ruang sidang, tetapi juga menghadirkan keadilan dalam kehidupan sehari-hari. (***)



