
BritaBrita.com-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 2027 menyiapkan mesin anjungan bagi masyarakat yang ingin mencetak sendiri Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Adanya ini membuat pemohon tak perlu datang ke kantor polisi guna memperoleh SKCK.
Setelah mengajukan permohonan secara online, SKCK nantinya bisa dicetak sendiri. Uji coba baru akan dilakukan di Jakarta pada 2027 nanti terhadap 10 unit mesin anjungan.
“Kita sementara masih di Jakarta karena masih proses percobaan, karena ini terkait dengan jaringan internet dan lain-lainnya. Infrastruktur dan lain-lainnya ini masih kita pertimbangkan. Kalau itu sudah ter-cover semuanya, harapan kami, saya sampaikan, pelayanan masyarakat itu bisa terlaksana dengan cepat,” jelas Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol.
Achmad Ibrahim pada Rabu (23/9/2026). Lantas bagaimana cara mencetak SKCK secara mandiri? simak syarat dan langkahnya berikut ini.
Cara cetak SKCK mandiri Langkah paling awal ialah mengajukan permohonan SKCK melalui Super Apps Polri. Usai pengajuan disetujui, pemohon mendapat barcode untuk nantinya mencetak SKCK.
“Tidak perlu datang ke kantor polisi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barkodnya itu, maka nanti barcode itulah akan ditempelkan di anjungan itu, itu (SKCK, red.) akan keluar,” kata Achmad.
Berikut tahapannya mencetak SKCK secara online.
Ajukan permohonan secara digital: Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan SKCK melalui layanan online. Dapatkan barcode: Setelah mengajukan permohonan, pemohon akan mendapatkan barcode melalui layanan SKCK online. Datang ke mesin anjungan: Pemohon menggunakan barcode tersebut pada mesin anjungan pencetakan SKCK yang disediakan Polri. SKCK tercetak: Setelah barcode dipindai atau digunakan pada mesin, SKCK akan dicetak secara mandiri melalui anjungan. Cara ini dilakukan guna mengurangi pungutan liar (pungli).
Kurangi pungli dan antrean Achmad menjelaskan, pembuatan SKCK secara online dan mencetaknya secara mandiri mengurangi pungli dan antrean yang biasanya terjadi. “Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” katanya.
Polri sekaligus menyiapkan integrasi layanan SKCK dengan kementerian dan lembaga terkait. Pengembangan nantinya mencakup konektivitas dan integrasi data supaya masyarakat tidak perlu berulang kali mengisi data yang sama.



