HUKUMNEWS

12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH, Siapa Saja?

PALEMBANG, BRITABRITA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan terkait dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Namun hingga Rabu (7/10/2026), identitas lengkap 12 perusahaan tersebut belum dibuka kepada publik.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono seusai mengikuti rapat koordinasi penanggulangan karhutla di Kantor BPBD Sumsel, Rabu.

Diaz mengungkapkan, secara nasional terdapat 57 perusahaan yang telah disegel KLH, dengan 12 di antaranya berada di Sumatera Selatan.

“Kalau korporasi yang disegel ada 57 di tingkat nasional, kalau di Sumsel sendiri ada 12 sudah kita segel dan sudah diambil sampel. Sampelnya sudah dikirim ke laboratorium untuk ditindaklanjuti,” ujar Diaz.

Menurut Diaz, penyegelan tersebut belum serta-merta berarti seluruh perusahaan akan dikenai sanksi pidana. Pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk menentukan bentuk tindak lanjut terhadap masing-masing perusahaan.

“Untuk sanksinya akan kita lihat dulu. Kalau sanksi tindak pidana itu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” katanya.

Sementara jika pelanggaran masuk dalam ranah perdata atau dikenai sanksi denda, pemerintah akan menghitung besaran kerugian maupun denda berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Sedangkan, untuk kasus yang melibatkan perusahaan, penanganannya dilakukan oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Diaz.

Siapa 12 Perusahaan Itu?

Di sinilah persoalan transparansi muncul. Hingga berita ini ditulis, KLH belum mempublikasikan daftar lengkap 12 perusahaan yang disegel di Sumsel.

Bahkan ketika ditanya mengenai identitas perusahaan, Diaz mengatakan daftar tersebut sudah ada dalam proses Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH), namun ia tidak mengingat nama seluruh perusahaan.

“Kalau kita PSLH itu kan sudah ada perusahaan-perusahaannya. Tapi saya tidak hafal nama-nama perusahaannya. Kita tunggu saja,” ujar Diaz.

Baca Juga  Tradisi Rebo Kasan Kembali Digelar

Gubernur Sumsel Herman Deru sebelumnya memastikan nama-nama perusahaan tersebut akan dipublikasikan.

“Pasti dipublishkan, pasti dipublish,” ujar Herman Deru.

Dengan demikian, publik kini menunggu realisasi keterbukaan tersebut.

22.690 Hotspot di Konsesi Perusahaan

Pertanyaan mengenai identitas 12 perusahaan menjadi semakin penting di tengah tingginya aktivitas hotspot di wilayah konsesi perusahaan.

WALHI Sumatera Selatan sebelumnya mencatat 22.690 hotspot berada di dalam konsesi 81 perusahaan pada periode 1 September hingga 2 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.411 hotspot berada di 18 konsesi perusahaan pemegang PBPH dengan skema HTI, sementara 12.279 hotspot lainnya berada di 63 konsesi perkebunan.

Dalam daftar tersebut, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) tercatat memiliki sekitar 5.960 hotspot, menjadi jumlah tertinggi di antara perusahaan HTI yang dipetakan WALHI.

Selain BMH, terdapat PT Sumatera Alam Anugerah dengan 795 hotspot, PT Paramitra Mulia Langgeng 781 hotspot, PT Sentosa Bahagia Bersama 711 hotspot, PT SBA Wood Industries 635 hotspot, PT Musi Hutan Persada 457 hotspot dan PT Tiesico Cahaya Pertiwi 415 hotspot.

Namun data hotspot tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa perusahaan merupakan penyebab kebakaran.

Hotspot merupakan indikator anomali panas yang tetap membutuhkan verifikasi lapangan dan pembuktian lebih lanjut.

Karena itu, daftar 81 perusahaan yang memiliki hotspot juga tidak dapat disamakan dengan daftar 12 perusahaan yang disegel KLH.

Dua Nama Sudah Teridentifikasi

Dari penelusuran redaksi terhadap sejumlah pemberitaan, setidaknya terdapat dua perusahaan yang telah terkonfirmasi mendapat tindakan penyegelan KLH pada 2026.

Yakni PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP).

BHP menjadi perhatian setelah KLH menemukan area konsesinya yang terbakar dengan luasan sekitar 450 hektare.

Baca Juga  Fenomena Kehidupan yang Aneh Tapi Nyata: Baju KORPRI Dibeli dari Hasil Jualan Sayur, Berujung Perceraian

Sementara TCP memiliki rekam jejak perkara karhutla sebelumnya dan kembali menjadi sorotan setelah kawasan konsesinya mengalami kebakaran pada 2026.

Namun, 10 nama lainnya belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen publik yang tersedia.

Karena itu, GlobalPlanet.news tidak menyamakan perusahaan dengan jumlah hotspot tinggi sebagai bagian dari 12 perusahaan yang disegel sebelum ada konfirmasi resmi dari KLH.

Dari Segel ke Penegakan Hukum

Wamen LH Diaz menegaskan proses tidak berhenti pada penyegelan.

Hasil pemeriksaan laboratorium akan menentukan langkah berikutnya. Jika ditemukan unsur pidana, perkara akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Sementara untuk aspek perdata maupun denda, KLH akan melakukan perhitungan berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampak lingkungan.

Pemerintah juga mendorong perusahaan memperkuat pencegahan karhutla dengan membangun infrastruktur seperti sekat kanal dan water intake, terutama di kawasan gambut yang rawan terbakar.

Bagi publik Sumatera Selatan, persoalan kini bukan lagi sekadar berapa perusahaan yang disegel.

Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa 12 perusahaan tersebut, berapa luas lahan yang terbakar, apa hasil pemeriksaan laboratoriumnya, dan sanksi apa yang akan dijatuhkan? Sebab penyegelan hanyalah langkah awal.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan.

Dan jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga berkewajiban menjelaskan hasil pemeriksaannya kepada publik.

Menanggapi informasi tersebut, Koordinator Analis Utama Sumsel Budget Centre (SBC), Riza Toni Siahaan mengatakan bahwa dalam kondisi bencana, pemadaman api dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan, dan masyarakat harus mendapat informasi yang jelas.

“Pemadaman adalah emergency response sedangkan penegakan hukum adalah accountability, keduanya harus berjalan bersamaan, Semoga KLH membuka daftar 12 perusahaan dan menjelaskan hasil penindakannya secara transparan” ujarnya. (Taufiq)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button